Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI Bersama Sekjen dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham RI

# Dilihat: 257 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Jakarta —

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andap Budhi Revianto dan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM RI, Sudjonggo dilaksanakan di Rupat Komisi III DPR RI Jakarta pada Selasa, 4 Juli 2023.

Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Bpk Pangeran H. Khairul Saleh dan dilanjutkan Bpk Habiburokhman, serta dihadiri Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Komjen Pol. Andap B. Revianto dan Peserta RDP lainnya.

BACA JUGA:  Rutan Krui Gelar Pengajian Rutin Bagi WBP Untuk Tingkatkan Pengetahuan Agama Melalui Pembinaan Kerohanian

Diantaranya 15 Anggota Komisi III, Karo/Kapus Setjen dan Ses Unit Utama, Kabag, dan Koor Birowal Setjen dan Tim Roren Setjen.

Sekjen sampaikan paparan mengenai dua hal yang dimintakan, yakni mengenai Tata Kelola Sumber Daya Manusia Kemenkumham serta Pelaksanaan sistem meritokrasi dan RB.

Kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat Diantaranya: Komisi III DPR RI mendukung Sekjen Kemenkumham RI dim melakukan perencanaan OI dan koordinasi yg terukur dan berkesinambungan untuk mendukung seluruh tugas dan fungsi Kemenkumham RI, khususnya dim melaks reformasi kultural dan struktural serta Katkan transformasi Yanlik.

BACA JUGA:  Lapas Kotaagung Jadi Tuan Rumah Exhibition Tennis Friendly Match Kepala UPT Pemasyarakatan Lampung

Komisi III DPR RI meminta Sekjen Kemenkumham RI agar mendukung upaya peningkatan kualitas dan integritas Pegawai maupun indeks RB melalui tata kelola SDM berbasis good governance serta mendorong motivasi dan profesionalisme kerja.

Komisi III DPR RI meminta Sekjen Kemenkumham RI utk mengoptimalkan tata kelola pengembangan karier Pegawai melalui sistem merit dan reward and punishment yg tegas, jelas, adil, dan obyektif, serta melakukan pengisian jabatan atau penempatan Pegawai di seluruh unit dan satuan kerja berbasis kompetensi dan kebutuhan.