Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU, Kejaksaan Agung Akan Memanggil Maqdir Ismail Sebagai Saksi BTS 4G

# Dilihat: 167 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Jakarta —

Berdasarkan informasi dari beberapa media mengenai pernyataan Maqdir Ismail (Pengacara Terdakwa Irwan Hermawan) bahwa adanya orang yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 Miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat.

“Maka dari itu Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,” demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (7/7).

BACA JUGA:  Kalapas Kelas I Bandar Lampung Hadiri Acara Opening Ceremony Pekan Raya Lampung

Sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari Tim Penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai Saksi oleh Tim Penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar Jam Pidsus.

“Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 Miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” kata Ketut.

BACA JUGA:  Bank Lampung Serahkan Hadiah Undian Simpeda Nasional Kepada Dua Nasabah

Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (*)