Imigrasi Kotabumi Ikuti Kuliah Umum Yang Disampaikan Ketua KPK

428 views

Betiklampung.com (SMSI), Kotabumi —

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Imam Setiawan beserta jajaran mengikuti kuliah umum yang disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ketua KPK RII Firli Bahuri menyampaikan bahwasanya korupsi adalah musuh kita bersama. Korupsi kejahatan serius, korupsi bisa dikatakan sebagai kejahatan melawan kemanusiaan.

Disamping kuliah umum tersebut, dilaksanakan kegiatan Serah Terima Penetapan Status Pengguna (PSP) Barang Milik Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Kepala Rutan Kotabumi Berikan Pengarahan Untuk Tingkatkan Pelayanan Serta Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/KM.6/2023 dan Nomor 72/KM.6/2023 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menkumham R.I Yasonna H. Laoly dalam sambutannya juga menyampaikan objek yang akan diserahkan KPK kepada Kemenkumham akan digunakan sebaik-baiknya untuk Rupbasan Kelas I Bandung dan Rupbasan Samarinda. Semoga sinergitas ini dapat terus berjalan dengan baik.

BACA JUGA:  Kapolresta Bandar Lampung Lantik AKBP Erwin Irawan Sebagai Waka Polresta

“Kepada Kakanwil Jawa Barat dan Kakanwil Kalimantan Timur saya titipkan untuk menjaga amanah ini dengan baik dan selalu menjunjung tinggi integritas demi nama baik Kementerian Hukum dan HAM RI,” kata Menkumham, Yasonna H. Laoly.

Dengan adanya serah terima ini, diharapkan integritas dan transparansi pemerintah semakin ditingkatkan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan pemerintah dapat semakin membaik.