Kurangi Overkapasitas, Rutan Kelas IIB Krui Mutasikan 19 WBP Ke Lapas Kelas IIB Kotaagung

558 views

Betiklampung.com (SMSI), Krui —

Dalam rangka mengurangi jumlah over kapasitas Warga Binaan Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui Lakukan Mutasi Sejumlah 19 Napi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung, Sabtu (29/07).

Diketahui bahwa jumlah WBP rutan Krui hingga hari ini sejumlah 208 WBP dimana jumlah tersebut melebihi kapasitas yang dimiliki Rutan Kelas IIB Krui, Yaitu Kapasitas 100 orang. Sehingga dapat mengganggu kestabilitas keamanan dan Ketertiban Rutan maka dari itu perlu dilakukan Mutasi WBP.

BACA JUGA:  UPT Perpustakaan Unila Gelar Workshop Public Speaking dan Motivasi

Selain itu Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Jonli Oswan menyampaikan bahwa Mutasi ini dilakukan kepada Narapidana yang memiliki masa hukuman diatas 5 tahun guna melaksanakan pembinaan lanjutan yang terdapat di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).

Sebelum dilakukan Mutasi, WBP terlebih dahulu di cek terlebih dahulu kelengkapan berkas dan dilakukan Pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Rutan.

BACA JUGA:  Wujudkan Pelayanan Publik Inovatif, Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Terima Penghargaan Dari Pemkab Belitung

Pemindahan ini dikawal langsung oleh Ka.KPR, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Dokter Rutan, dan 1 Staf Rutan. Guna menciptakan Keamanan dan Kondusifitas selama melakukan pemindahan, Pihak Rutan bekerja sama dengan Petugas Cabang Kejaksaan Negeri Liwa dan Anggota Polres Pesisir Barat.