Kalianda – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda menggelar kegiatan penyuluhan hukum bersama Lembaga Bidang Hukum PDKP dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum serta memberikan edukasi mengenai hak-hak hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (10/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Kalianda dan dihadiri oleh Tim Pelaksana/Pengurus Lembaga Bidang Hukum PDKP, unsur penyuluh hukum, jajaran petugas Lapas, serta peserta penyuluhan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi mengenaih hak-hak hukum WBP, prosedur permohonan bantuan hukum gratis, serta literasi hukum. Penyuluhan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab, khususnya terkait permasalahan hukum dan akses terhadap bantuan hukum.
Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Badarudin, menyampaikan bahwa pemahaman mengenai hukum dan hak-hak WBP menjadi bagian penting dalam proses pembinaan.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, warga binaan semakin memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui akses bantuan hukum yang dapat diperoleh. Pemahaman hukum yang baik penting agar warga binaan dapat mengikuti proses pembinaan dengan lebih baik dan memahami hak-haknya sesuai ketentuan.” Ujar Kalapas
Kegiatan penyuluhan juga menghasilkan pemetaan terhadap sejumlah isu hukum yang menjadi perhatian peserta serta memberikan pemahaman lebih luas mengenai peran Lembaga Bidang Hukum PDKP dalam memberikan pendampingan dan konsultasi hukum.
Lapas Kalianda terus mendukung kegiatan edukasi hukum sebagai bagian dari upaya memperluas akses informasi dan memastikan hak-hak WBP dapat dipahami serta terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(HumasPaskal)
@kemenimipas @ditjenpas @pemasyarakatanlampung
#LapasKalianda #PenyuluhanHukum #BantuanHukum #HakWBP #HumasPaskal

