Kepala Rutan Kelas IIB Menggala Menghadiri Kumham Goes to Campus di Universitas Lampung

# Dilihat: 154 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Kepala Rutan Kelas IIB Menggala, Indar Laya mengikuti kegiatan Kumham Goes to Campus yang dihadiri langsung Wakil Menteri Hukum dan HAM RI,Prof. Edward O. S. Hiariej yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI yang digelar di Universitas Lampung, Kamis (03/08/2023).

Kegiatan tersebut sebagai bentuk upaya Kemenkumham memberikan edukasi secara luas pada universitas di Indonesia seputar Hukum dan HAM yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing: Kepala Divisi Administrasi, M. Ikmal Idrus, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Farid Junaedi, Kepala Divisi Keimigrasian, Theodorus Simarmata, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alpius Sarumaha, dan Kepala UPT Jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.

BACA JUGA:  Kemenkumham Jabar Hadiri Arahan Tugad dan Diskusi Aksi Afirmasi Produk Dalam Negeri Dari Sekjen Kemenkumham RI

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Edward O. S. Hiariej atau yang akrab disapa Prof. Eddy ini, dalam kesempatannya sebagai pembicara kunci memaparkan bahwa tujuan dari rangkaian Kumham Goes to Campus adalah untuk memperkenalkan, menumbuhkan kesadaran akan peran Kemenkumham dan mendekatkan Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat.

Pada kesempatan ini Prof. Edy, mengangkat dan mengupas topik seputar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Dirinya mengungkapkan bahwa rangkaian upaya hingga KUHP Nasional ini disahkan telah melalui suatu proses yang panjang, yakni 65 tahun. Dimulai sejak tahun 1958, dibahas di DPR pada tahun 1963 hingga disahkan di tahun 2023 ini. Kini, Prof. Eddy menambahkan, KUHP Nasional memasuki masa transisi yang akan berlangsung selama 3 tahun.

BACA JUGA:  Korem 043/Gatam - Yonif 143/TWEJ Bersama PT. Konverta Mitra Abadi, PT. Lampung Gas, Beri Bantuan Oksigen Gratis Bagi Masyarakat

Dalam masa transisi ini perlu dilakukan banyak sosialisasi dalam rangka mengubah mindset, pola pikir dan paradigma dalam masyarakat. Paradigma lama yang perlu diubah adalah paradigma yang menganggap penerapan hukum pidana merupakan wujud dari keadilan retributif (lex talionis) atau hukum pembalasan.

Sedangkan paradigma baru dalam KUHP Nasional ini berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif. Dengan paradigma ini, pidana penjara kini menjadi pilihan pamungkas dalam penjatuhan hukuman guna mencegah penjatuhan pidana penjara dengan durasi yang singkat. Di mana keadilan korektif ini ditujukan untuk pelaku, keadilan restoratif kepada korban dan keadilan rehabilitatif bagi ke dua belah pihak lebih dikedepankan, sambung Prof. Edy.