Dhahana Putra Pertanyakan Larangan Paskibraka Berhijab: Tidak Sesuai Nilai Pancasila

303 views

Betiklampung.com (SMSI), Jakarta–

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, mengakui terus mengikuti perkembangan terkait hdak adanya opsi pengenaan jilbab atau hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskubaraka).

Menurutnya kebadaan opsi pengenaan jilbab atau hijab sebagamana diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 telah menimbulkan kecurigaan publik.

“Adanya aturan tu membuat 7 paskibraka putri memilih melepas hijab secara sukarela sebagaimana yang kita khat pada pengukuhan saat itu. Harus diakui, ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa seragam paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab,” tutur Ohahana.

BACA JUGA:  Wujud Apresiasi Atas Dedikasi dan Kinerja, 13 Pegawai Lapas Gunung Sugih Menerima Kenaikan Pangkat

Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pihaknya telah dihubungi banyak kalangan. Mereka, tutur Dhahana, mempertanyakan mengenai alasan tidak diperbolehkannya jilbab untuk dikenakan pasiubraka saat pengbaran bendera pusaka tahun ini di IKN. Padahal tahun-tahun sebelumnya, pengenaan jilbab bagi paskibraka putri tidak penah menjadu persoalan.

“Hemat kami kebyakan semacam ini seyogyanya ditimbang matang-natang agar idak menimbulkan adanya asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang,” yar Dhahana.

Direktur Jenderal HAM meyakini pengenaan jilbab dalam upacara pengibaran bendera di IKN tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di Pancasila. “Justru adanya paskibraka yang mengenakan jilbab ini menunjukan keberagaman atau semangat bhineka tunggal ika yang menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita,” tuturnya.

BACA JUGA:  Rayakan Ulang Tahun ke-26, Jaringan 4G XL Axiata Terus Meluas, Layani Masyarakat di Puluhan Ribu Desa/Kelurahan

Dhahana juga menyinggung diperkenankannya paskibraka untuk mengenakan jilbab pada tahun-tahun sebelumnya merupakan praktik baik penerapan HAM bagi perempuan di tanah aw. Terlebih Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskrimunasi terhadap Perempuam (CEDAW) sejak 4 dekade silam. “Sebagai negara pihak dalam CEDAW, pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan,” ujarnya.

Direktur Jenderal HAM optimis polemik terkart ketiadaan opsi pengenaan hijab bagi paskibraka putri dalam acara pengibaran bendera di IIKN mendatang akan direspon secara ard oleh BPIP. “Kami percaya tentu Pak Kepala BPIP akan dengan bijaksana mendengar kekhawatiran publik untuk kemudian akhirnya menimbang ulang aturan ini,” ungkapnya.