Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas I Bandar Lampung mengusulkan sebanyak 349 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi dari kementerian hukum dan HAM pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78, Senin (07/08).
Kepala Rutan kelas I Bandarlampung, Iwan Setiawan di melalui Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Bandar Lampung, Ardeli Permata mengatakan bahwa pengajuan untuk remisi narapidana telah di ajukan kepada kementerian Hukum dan HAM.
“Sementara yang kita usulkan sebanyak 349 warga binaan yang mendapatkan remisi dari beberapa kasus yang ada, yakni untuk kasus Narkoba ada 75 orang , Tipikor 4 orang dan kasus kriminal umum sebanyak 270 orang,” kata Ardeli mewakili Kepala Rutan kelas I Bandarlampung Iwan Setiawan.
Kedepan, Kata dia, kemungkinan besar masih ada penambahan atau usulan remisi narapidana yang dianggap berkasnya telah lengkap kembali. “Kemungkinan besar akan ada penambahan karena pertanggal 6 kemarin terakhir yang telah lengkap secara administrasinya,” ungkapnya
Selain itu, sambung dia, untuk mendapatkan remisi narapidana diwajibkan untuk berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan secara gratis di dalam Rutan. “Syarat untuk mendapatkan remisi harus berkelakuan baik dan memiliki kekuatan hukum tetap,” kata dia.
Ardeli berharap bagi narapidana yang belum mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan ini, warga binaan diminta untuk tetap semangat untuk mengikuti pembinaan yang ada.
“Harapan saya bagi wargabinaan yang belum mendapatkan remisi harus tetap semangat, ikuti pembinaan yang ada dan jangan sampai melanggar aturan yang ada, karena remisi ini diraih secara gratis tanpa dipungut biaya,” ungkapnya.

