Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Petugas Lapas Perempuan Bandar Lampung senantiasa memastikan kualitas bahan makanan di Dapur Lapas. Hal ini guna pemenuhan hak tahanan dan narapidana untuk memperoleh makanan laik dan higienis.
Hal ini tertuang dalam Permenkumhan No.40 tahun 2017, sebagai pedoman pemberian makanan bagi tahanan/narapidana dan anak pada Lapas, LPKA dan Rutan. Makanan yang laik dan higienis adalah makanan yang memenuhi baik jumlah, kualitas dan ataupun mutu gizi sesuai standar yang telah ditetapkan.
Mulai dari proses penerimaan, penyimpanan, pengolahan, penyajian hingga distribusinya sudah sesuai dengan standar laik higienis, baik petugas penjamah makanan ataupun tempat proses pengolahan bahan makanan dilakukan kontrol secara rutin oleh petugas dan terus menjadi prioritas. Hal ini menindaklanjuti sesuai dengan imbauan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga untuk mewujudkan perbaikan layanan pemenuhan makanan sehat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh dapur Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia.
Petugas pun rutin dalam mengontrol kegiatan kebersihan area dapur, mulai dari kebersihan area memasak, kegiatan pencucian peralatan masak dan minum seperti steamer nasi, kuali dan panci maupun ompreng, gelas serta sendok. Serta kebersihan area luar dapur dan sekitarnya seperti selokan dan saluran pembuangan limbah dapur menjadi perhatian utama.
Kepala Lapas Perempuan Bandar Lampung, Putranti Rahayu selalu menekankan untuk selalu menjaga kualitas makanan yang di sajikan dengan cara melaksanakan tugas sesuai dengan SOP. Bukti nyata bahwa Dapur Lapas Perempuan telah berupaya memenuhi layanan makanan yang berkualitas adalah sudah mendapatkan sertifikat Laik Higiene dari Dinas Kesehatan Lampung Selatan pada tgl 10 Maret 2020 dan sudah mendapat perpanjangan pada tgl 24 Mei 2023.
Selain itu, bagi pengelola dapur yakni Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, petugas dapur dan tamping/pekerja dapur juga sudah di berikan Pelatihan Penjamah Makanan Jasa Boga dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan dan telah mendapatkan sertifikat Laik Higiene pengelola jasa boga dan penjamah makanan.
Sebagai wujud pelayanan prima Dapur Sehat Lapas Perempuan kelas IIA Bandar Lampung juga menyediakan makanan bagi kelompok rentan, yaitu WBP hamil dan menyusui, WBP dalam keadaan sakit/ dalam masa pemulihan dan makanan tambahan untuk Balita (MPASI) bagi tahanan wanita yang membawa anak Balitanya.
Selain itu untuk mengukur kualitas layanan yang diberikan oleh pihak dapur, Lapas Perempuan melakukan Survey Kepuasan terhadap citarasa dan penampilan makanan yang disajikan oleh pihak dapur secara berkala yaitu dilakukan setiap bulan kepada seluruh warga binaan, tahanan dan anak yang mendapatkan layanan makanan.