Opini : MENGENAI UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH Oleh : Syahroni Ali

# Dilihat: 169 pengunjung

MENGENAI UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH 

Oleh : Syahroni Ali 

Sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dibentuk dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selanjutnya berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah provinsi, dan Daerah provinsi dibagi atas Daerah kabupaten dan kota. Tiap- tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan sendiri. Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota berhak mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 

Dengan adanya Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah  serta Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah terdahulu maka disempurnakan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang  Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

BACA JUGA:  Tidak Cukup Bukti, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Terhadap Darussalam Tidak Sah

Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022, telah memasukkan perimbangan keuangan dalam masalah sumber daya alam yang terdapat di daerah-daerah (seperti pertambangan umum, minyak bumi dan gas, kehutanan, perikanan), walaupun kita tahu bahwa pendapatan masing-masing daerah pasti berbeda, namun hal ini dapat memberikan keadilan dalam perimbangan keuangan dari pusat kedaerah, hal ini tertuang pada pasal 108 ayat 1 dan 2 yang menetapkan rincian alokasi anggaran transfer ke Daerah ditetapkan setiap tahun dalam undang-undang mengenai APBN yang ditetapkan dalam peraturan presiden. 

Terdapat beberapa poin utama yang melatar belakangi penyusunan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022, yaitu : 

Pertama, meminimalisir ketimpangan vertikal antara jenjang pemerintahan baik pusat, provinsi, kabupaten, dan kota, serta ketimpangan horizontal antar pemerintah daerah pada level yang sama. Untuk itulah terdapat beberapa perbaikan dalam kebijakan khususnya terkait Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk meminimalkan ketimpangan tersebut, yaitu dengan melakukan reformulasi DAU dengan presisi ukuran kebutuhan yang lebih tinggi di mana DAU untuk masing-masing daerah dialokasikan berdasarkan Celah Fiskal tidak lagi menambah formula Alokasi Dasar.

BACA JUGA:  Monitoring Kakanwil Sudjonggo di Kanim Depok, Antisipasi Deteni Keimingrasian Ketika Cuti Bersama Idul Fitri Jadi Fokus Arahan

Kedua, yaitu mengembangkan sistem pajak daerah dengan mendukung alokasi sumber daya nasional yang lebih efisien. Kebijakan yang dirumuskan dalam menguatkan sistem perpajakan daerah yaitu melalui harmonisasi pengaturan dengan tetap memberikan dukungan terhadap dunia usaha, mengurangi retribusi atas layanan wajib yang sudah seharusnya menjadi kewajiban Pemerintah Daerah dengan melakukan rasionalisasi retribusi dari 32 menjadi 18 layanan, menciptakan basis pajak baru melalui sinergi Pajak Pusat dengan Pajak Daerah berupa konsumsi, properti, dan sumber daya alam. Selain itu adanya opsen perpajakan daerah antara Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan berupa Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Opsen beberapa 3 jenis Pajak Daerah tersebut tidak akan menambah beban bagi Wajib Pajak tetapi split langsung pembayaran Wajib Pajak ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ketiga, yaitu mendorong peningkatan kualitas belanja di daerah karena belanja daerah didanai dari uang rakyat, baik berupa pajak daerah maupun transfer dari Pemerintah Pusat. Oleh sebab itu, menjadi sebuah keharusan untuk bisa memberikan dampak yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat di daerah. Untuk meningkatkan kualitas belanja daerah tersebut, dalam Undang-Undang ini diarahkan untuk penguatan disiplin penganggaran dan sinergi belanja daerah, pengelolaan  Transfer ke Daerah dan Dana Desa berbasis kinerja dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa diarahkan untuk meningkatkan kualitas  dan kuantitas pelayanan publik. 

BACA JUGA:  Inovasi Unggulan Tingkatkan Pelayanan Publik, Lapas Tanjungpandan Antar Warga Binaan Bebas Sampai Rumah

Keempat, yaitu harmonisasi belanja pusat dan daerah, agar dapat menyelenggarakan pelayanan publik yang optimal sekaligus tetap menjaga kesinambungan fiskal. Penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah diperlukan sebagai upaya gotong-royong untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang ditetapkan. Banyaknya jenis program dan kegiatan yang ada di daerah dapat membuat daerah tidak fokus apa yang harus dilakukan. Jumlah program dan kegiatan di daerah mencapai 29.623 program dan 263.135 kegiatan, jumlah yang sangat banyak membuat alokasi untuk masing-masing menjadi kecil.

Penulis berharap, dengan adanya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 ini tidak ada lagi celah-celah bagi oknum yang memanfaatkan anggaran yang tidak sesuai pada peruntukkannya (khususnya peruntukkan dan anggaran daerah/ Kabupaten/Kota). Agar harapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat terwujud. Dan apabila dikemudian hari terdapat suatu kekurangan dalam penerapan Undang Undang ini, dapat disempurnakan kembali.