Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang dipimpin Hendri Irawan menolak eksepsi atau nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim Penashehat Hukum Adiwidya Hunandika SH atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Riyan Saputra (31) terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3,9 kg, Kamis (14/09).
Dalam putusan sela tersebut, majelis Hakim Hendri Irawan menyatakan jika sidang tetap dilanjutkan dengan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti dalam sidang mendatang. “Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Riyan Saputra dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima dengan pertimbangan bahwa Hakim menganggap dakwaan jelas,” tutur Hendri.
Sebelumnya, Penasehat hukum terdakwa Riyan Saputra menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterimanya, terdakwa ditangkap November 2023, padahal di dakwaan terdakwa ditangkap April 2023,kemudian Nama Bin terdakwa keliru serta data pendidikan terakhir terdakwa SD, faktanya terdakwa lulusan SMP ini kami punya. Bukti nya , Semua dilampirkan di eksepsi ,ujar Adi Hunandika
Pada sidang sebelum nya jaksa penuntut Umum
Menerang kan di depan persidangan , terdakwa disangkakan menjadi seorang kurir sabu sebanyak 3,9 Kilo, barang haram itu merupakan milik seseorang bernama Kakak. Yang didistribusikan olehnya berdasarkan perintah dari pemilik yang kini berstatus Buronan Kepolisian tersebut.
“Terdakwa dihubungi Kakak, memerintahkan Terdakwa untuk pergi ke arah Bandarlampung dan mejelaskan bahwa tidak jauh dari Alfamart ada tas coklat berisikan 17 paket besar sabu. Setelah menerimanya Terdakwa pulang ke rumah di Dusun Kemang Asri, Kampung Suka Negara, Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, lalu Terdakwa meletakkan sabu ke dalam lemari pakaian di dalam kamar Terdakwa,
Dari pekerjaan yang dilakukan oleh Riyan Saputra tersebut, sang pemilik paket sabu bernama Kakak itu, menjanjikannya upah sebesar Rp5 juta.
Namun sayang, iming-iming itu tak terealisasi, lantaran sebelum narkotika habis dikirim kepada Para Pemesan, Terdakwa keburu ditangkap Petugas Kepolisian Polda Lampung.ujar Jaksa penuntut umum
Riyan Saputra pun akhirnya diadili dan didakwa melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 114 Ayat (2), atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (Red)

