Perkuat Integritas Sektor Jasa Keuangan, OJK Minta Bank Untuk Blokir Rekening Yang Terlibat Judi Online

# Dilihat: 145 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Jakarta —

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dan memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online. Dalam rangka menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.

Guna mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil: dan mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat, OJK menyelenggarakan Sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegratan di sektor jasa keuangan, termasuk melalui kerja sama antar-lembaga.

“Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya Untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

BACA JUGA:  Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Sebelumnya OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi one Menurutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

BACA JUGA:  Hadirkan Pengalaman Digital Sepak Bola Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan Virtualness Luncurkan Liga 1 Fantasy Football

Oleh sebab itu, terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada tanggal 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.

POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK 01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019. Selain itu, guna penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

BACA JUGA:  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Komitmen Salurkan BBM Tepat Sasaran Melalui Program Subsidi Tepat

Selanjutnya Dian juga menegaskan bahwa kerjasama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan prinyol ilegal, melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran.