Kajati Lampung Beserta Jajaran Meresmikan Rumah Restorative Justice Nuwo Damai Lampung Utara

209 views

Betiklampung.com (SMSI), Lampung Utara —

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto bersama Koordinator Bidang Asisten Intelijen Kejati Lampung Ahmad Patoni, serta Kasi Penkum dan Humas Ricky Ramadhan, didampingi Kajari Lampung Utara Mohammad Farid Rumdana menyelenggarakan Pembentukan Rumah Restorative Justice Kejari Lampung Utara dengan diberi nama “NUWO DAMAI”, bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Rabu 27 September 2023 Pukul 10.00 WIB.

Pejabat Daerah bersama Muspida Kabupaten Lampung Utara serta Kepala Imigrasi Kotabumi, Imam Setiawan menyaksikan Pembentukan dan Launching Rumah Restorative Justice “Nuwo Damai” Lampung Utara tersebut. Perlu diketahui bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bukanlah merupakan penghapusan terhadap kesalahan pelaku tindak pidana dan bukan pula merupakan penghapusan sanksi pidana terhadap pelaku, tetapi merupakan suatu alternatif penjatuhan sanksi kepada pelaku berupa hukuman untuk memulihkan kembali kepada keadaan semula seperti sebelum adanya tindak pidana, yaitu situasi yang damai dan harmoni, tanpa ada rasa dendam.

BACA JUGA:  Komitmen Wujudkan WBK/WBBM, Bapas Kelas II Bandarlampung Lakukan Sosialisasi dan Pemasangan Banner Cegah Pungli dan Gratifikasi

Pelaksanaan perdamaian dalam penyelesaian perkara pidana tersebut merupakan implementasi dari budaya lokal bangsa indonesia yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaian setiap permasalahan yang terjadi, sehingga dengan adanya rumah restorative justice masyarakat akan mengenali hukum dan dapat menjauhi hukuman.

Kajati dalam sambutanya mengatakan bahwa dalam rangka melestarikan budaya hukum bangsa indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, maka pembentukan rumah keadilan restoratif “Nuwo Damai” ini dapat menjadi sarana yang tepat dan dapat mendukung penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum bagi masyarakat kecamatan Blambangan Pagar.

BACA JUGA:  Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi Laksanakan Kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing Lampung Barat Tahun 2023

Nantinya disetiap kecamatan pada Kabupaten Lampung Utara memiliki rumah restorative justice masing-masing, akan lebih banyak perkara yang dapat diselesaiakan dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat sehingga terjadi perdamaian dalam hidup bermasyarakat.

Dengan dibentuknya Rumah Restorative Justice “Nuwo Damai” ini diharapkan dapat menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, untuk bersama-sama dengan masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesamanya yang membutuhkan pertolongan, maupun sebagai sarana bagi penegak hukum untuk dapat menegakan keadilan yang sesungguhnya.