Upaya Pencegahan Gangguan Kamtib, Karutan Kelas IIB Kotabumi Pimpin Kegiatan Razia Blok Hunian dan Tes Urin Pegawai

# Dilihat: 153 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi melaksanakan razia diblok hunian yang dipimpin
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi Nur Febrianto, A.Md.I.P., S.H., M.M, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Rutan Kotabumi, Ade Candra Irawan, S.H., M.H., bersama dengan beserta jajaran pegawai Rutan Kotabumi dalam rangka mencegah keamanan dan ketertiban (kamtib).

Kegiatan dilaksanakan pada pukul 21:00 WIB s/d selesai. Kegiatan dimulai dengan apel bersama yang dipimpin oleh Ka KPR dan menginstruksikan kepada para petugas staf kpr dan petugas regu jaga untuk menyisir areal dalam dan blok hunian secara teliti dan humanis.

BACA JUGA:  Memperkuat Sinergitas, Kapolda Lampung Terima Audiensi Pertamina Sumbagsel

Kegiatan dilaksanakan dengan pemeriksaan badan WBP dan selanjutnya pemeriksaan seluruh bagian kamar hunian guna menertibkan barang-barang terlarang yang berada di dalam kamar hunian serta mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban.

Barang hasil razia yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban diinventarisir kemudian dimusnahkan. Dengan kegiatan ini diharapkan dapat terus meningkatkan keamanan dan ketertiban serta situasi kondusif di Rutan Kotabumi.

BACA JUGA:  Bapas Kelas II Kotabumi Ikuti Kegiatan Pelatihan Kehumasan UPT Pemasyarakatan

Barang hasil razia yang didapat tidak ditemukan narkoba dan barang elektronik, tetapi ditemukan barang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban seperti sendok stainless, hanger besi, alat cukur kumis. Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan tes urin terhadap petugas regu jaga malam yang sedang bertugas dan seluruhnya didapatkan hasil negatif.

Tindak lanjut dari kegiatan ini ialah Pemberian arahan Petugas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan tentang barang-barang yang tidak diperbolehkan disimpan didalam kamar hunian, menghindari penyalahgunaan obat-obatan terlarang, narkoba dan mengikuti aturan tata tertib di Rutan.

BACA JUGA:  Beberkan Bukti dan Dokumen Resmi, Mirwansyah Bantah Secara Tegas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu yang Dituduhkan Kepada Kliennya

Penggeledahan kamar hunian dilaksanakan secara rutin untuk meningkatkan keamanan dan mencegah adanya barang-barang terlarang seperti Handphone dan Narkoba di dalam Rutan. Petugas melaksanakan kegiatan secara persuasif dan humanis sehingga kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif sampai dengan selesainya kegiatan.