Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Gunung Sugih, Suprihadi dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Lampung serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Sorta mengikuti secara virtual Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Perpres Stranas BHAM) dan Penyerahan Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2023 di Aula Kanwil Kemenkumham Lampung dan terpusat di Graha Pengayoman Jakarta Selatan, Senin (06/11).
P2HAM adalah pelayanan publik yang diberikan oleh unit kerja berdasarkan kriteria P2HAM. Kriteria pelayanan publik yang sesuai dengan prinsip HAM dan peraturan perundang-undangan dalam rangka pemenuhan HAM baik hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak kelompok rentan.
Secara langsung Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna didampingi Wakil Menkumham, Edward Omar menyerahkan Piagam Penghargaan kepada 11 unit kerja P2HAM pada acara peluncuran Perpres Stranas BHAM di Graha Pengayoman dan diikuti oleh Kantor Wilayah seluruh Indonesia.
“Selamat atas penghargaan P2HAM yang diterima unit kerja, pertahankan dan terus ditingkatkan. Semoga ini menjadi acuan peningkatan kualitas pelayanan publik yang dilakukan masing-masing unit kerja untuk mendukung pelaksanaan P2HAM di tahun berikutnya,” ujar Kakanwil Kemenkumham Lampung, Sorta.
“Ini merupakan wujud nyata Lapas Gunung Sugih dalam mendukung pemenuhan pelayanan publik berbasis HAM. Terimakasih untuk seluruh jajaran Lapas Gunung Sugih serta stakeholder atas kerja keras bersama. Semoga dengan penghargaan P2HAM yang diterima dapat menjadi acuan kedepan semakin baik,” tambah Suprihadi.

