Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi narapidana yang akan dikaryakan di Rutan Bandar Lampung, Senin (13/11/2023) siang.
Sidang TPP ini dilaksanakan untuk memutuskan apakah usulan narapidana sebagai tamping dapat diterima atau tidak. Hal ini mengacu pada Permenkumham RI No. 09 Tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan.
Sidang TPP ini dipimpin oleh Nekson Iskandar, Sebagai Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Bandar Lampung dan selaku Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan, Serta Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Kasubsi Administrasi dan Perawatan, Kasubsi Bantuan Hukum Dan Pelayanan Tahanan, Kasubsi Bimbingan Kegiatan dan Anggota Tim TPP Rutan Bandar Lampung.
Sidang TPP diikuti oleh 34 Orang narapidana Rutan Kelas | Bandar Lampung dengan agenda pembahasan tentang tahanan pendamping (tamping). Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembimbingan di dalam Rutan. Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembimbingan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang TPP harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya.
Proses pengangkatan pekerja dilakukan melalui berbagai tahapan mulai dari usulan wali pemasyarakatan, kemudian nama-nama tersebut dibahas dalam sidang TPP yang mempertimbangkan sejumlah instrumen penentu seperti perilaku di dalam rutan, tingkat partisipasi dalam program-program rehabilitasi, serta potensi untuk mengikuti pembinaan kerja dalam dan kerja luar.