Tindak Lanjuti Arahan Kakanwil, Lapas Semarang Gerak Cepat Lengkapi ERB

# Dilihat: 170 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Semarang —

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Semarang, Usman Madjid pimpin rapat tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah terkait Reformasi Birokrasi yang diikuti tim pokja dan sekretariat Zona Integritas Lapas Semarang pada, Kamis (16/11).

Ketua ZI Lapas Semarang, Andreas Wisnu memaparkan rangkaian tindak lanjut yang harus dilaksanakan tim pokja. “Kakanwil mengingatkan bahwa Reformasi Birokrasi adalah intruksi, perintah wajib yang berlaku nasional, seluruh instansi pemerintah wajib melaksanakan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pencarian Memasuki Hari ke 3, Tim SAR Gabungan Dibagi Menjadi 4 SRU

Wisnu mengatakan, tim pokja harus mengejar kekurangan data dukung RKT segera mungkin, karena ada beberapa komponen yang masih belum selesai. Hasil monitoring dan evaluasi dari Inspektorat Jenderal memperlihatkan, Lapas Semarang berada di urutan ke 34.

Sedangkan verifikasi dari Kantor Wilayah menyebutkan Lapas Semarang berada pada urutan 47. “Kita kejar RKT general minimal hari Senin sudah harus selesai,” tegas Wisnu.

BACA JUGA:  87 Personel Polres Lampung Timur Amankan Kepulangan Jamaah Haji

Ketua Pokja 2, Agung Nurbani menguatkan tim untuk percaya bahwa bukan hanya predikat yang dicari, namun betul-betul internalisasi terhadap segala aspek organisasi, itu lebih penting daripada hanya menyandang predikat saja.

“Saya yakin dengan personil yang lengkap dan mumpuni, tahun depan Lapas Semarang dapat meraih WBK. Namun semua itu tidak dapat diraih tanpa kekompakan serta ikhlas bekerja rekan-rekan sekalian.” Tutup Kalapas Usman di akhir kegiatan.