Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung melaksanakan sosialisasi terkait Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berupa Hak Integrasi dan pembinaan WBP. Pelaksanaan sosialisasi yang diikuti oleh perwakilan kamar hunian Warga Binaan dilaksanakan di Podium Rutan Kelas I Bandar Lampung, Minggu (19/11).
Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Bandar Lampung, Franyco HF. Saputra dengan menjelaskan secara detail terkait pelaksanaan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Namun poin utama untuk mendapatkan hak ini adalah tetap mematuhi tata tertib, mengikuti semua program pembinaan yang di berikan, serta selalu menjaga kerukunan dan toleransi dalam kehidupan di Rutan Bandar Lampung.
Selain itu Hak Integrasi ini didapatkan sesuai dengan mekanisme resmi sesuai dengan peraturan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Oleh karena itu tidak ada hak-hak integrasi yang dapat dimanipulasi baik oleh petugas itu sendiri karena hak akan diperoleh dengan ketentuan yang berlaku baik secara substantif maupun administratif.
Untuk di Rutan Kelas I Bandarlampung sendiri pengurusan dapat dilakukan sebelum 2/3 masa pidana. “Hak Integrasi merupakan hak bagi Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan, kita berkomitmen untuk memenuhi seluruh hak-hak saudara dalam artian kewajiban saudara juga harus ditunaikan terlebih dahulu,” ucap Franyco.
la menghimbau kepada seluruh WBP untuk mengikuti seluruh proses pembinaan dengan baik agar tidak terkendala apapun dalam pemenuhan hak integrasi. “Saya harapkan saudara semuanya mengikuti proses pembinaan dengan baik. Dengan demikian, hak integrasi akan didapatkan,” pungkasnya.
Dalam suasana hari libur, petugas Rutan Bandar Lampung tetap mengedepankan pelayanan maksimal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Upaya ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan dan hak Integrasi WBP tetap terjaga dengan baik.