Betiklampung.com (SMSI), Lampung —
Gubernur Lampung diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terkait Raperda APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2024 dalam sidang paripurna, Senin (13/11/2023).
Gubernur Lampung dalam sambutan tertulisnya menyampaikan terimakasih atas saran, masukan, tanggapan, dan pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi dalam rapat sebelumnya.
Dalam rangka memenuhi harapan seluruh Fraksi DPRD terhadap berbagai pokok permasalahan yang disampaikan, Gubernur menyampaikan tanggapan pemerintah daerah terhadap pemandangan umum Fraksi – Fraksi DPRD Provinsi Lampung atas Raperda tentang APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2024 yang dituangkan dalam lampiran jawaban Gubernur Lampung terhadap pemandangan umum Fraksi – Fraksi DPRD Provinsi Lampung atas Raperda tentang APBD Provinsi Lampung tahun 2024.
Selanjutnya, RPJMD 2019-2024 dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) secara tahunan, yang juga telah dibahas dan disepakati bersama melalui forum-forum pembahasan teknokratis, politis, partisipatif, secara top-down maupun bottom-up dengan melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan pembangunan, dimana termasuk pula di dalamnya telah melibatkan lembaga DPRD Provinsi Lampung.
Dalam perjalanannya, Pemerintah Provinsi Lampung juga melaksanakan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap tingkat capaian kinerja dari pelaksanaan RKPD maupun RPJMD.
Gubernur menyadari masih diperlukan kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas dan inovasi serta terobosan-terobosan dalam upaya meningkatkan kinerja pendapatan daerah Provinsi Lampung.
“Kedepan, kami berkomitmen untuk terus berupaya menggali potensi-potensi dalam upaya meningkatkan capaian pendapatan daerah Provinsi Lampung sehingga proses pembangunan dapat berjalan dengan optimal menuju Rakyat Lampung Berjaya. Hal tersebut juga tidak terlepas dari dukungan DPRD Provinsi Lampung,” ucap Gubernur.
Selanjutnya, pada rancangan APBD tahun anggaran 2024, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan anggaran sebesar 60 persen dari kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan umum kepala daerah serentak bagi Gubernur/Bupati/Walikota tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung sebesar Rp 188,2 miliar dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung sebesar Rp 40,8 miliar.
Provinsi Lampung juga mengalokasikan kebutuhan dana pengamanan pemilihan kepala daerah serentak sebesar Rp 6 miliar kepada Kepolisian Daerah Lampung dan sebesar Rp 3,5 miliar kepada Korem 043/Gatam serta Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung. Mengalokasikan kebutuhan dukungan desk Pilkada kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Lampung.
Diakhir, Gubernur juga memaparkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengalokasikan belanja transfer untuk dana bagi hasil (DBH) pajak daerah dan pajak rokok kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar lebih dari Rp 1,9 triliun atau telah mencapai 20 persen dari total belanja daerah. (*)