Betiklampung.com (SMSI), Lampung —
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung memberikan remisi Natal dan Tahun Baru 2024 kepada 73 Narapidana.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, RB Danang Yudiawan mengatakan, dari 73 Narapidana yang mendapat remisi terdapat satu napi yang bebas.
“Remisi merupakan pengurangan menjalani masa Pidana, yang diberikan kepada Narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dalam Permen No.3 Pasal 1 dan Pasal 3 Tahun 2018,”papar Bambang.
Bagi napi yang mendapat remisi sudah memenuhi syarat berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan, dan telah mengikuti program pembinaan.
“Sebelumnya jumlah yang diusulkan 81 Narapidana untuk saat ini, bisa berubah tergantung hasil verifikasi Ditjenpas,” katanya.
Adapun rincian Narapidana yang mendapat RK 1 yakni :
» 5 di Lapas Kelas I Bandar Lampung
» 8 di Lapas Kelas IIA Kotabumi
» 7 di Lapas Kelas IIA Kalianda
e 7 di Lapas Kelas IIA Metro
» 10 di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
» 6 di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung
» 2 Lapas Kelas IIB Kota Agung
» 2 Lapas Kelas IIB Way Kanan, 1 di LPKA Bandar Lampung
» 7 di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih
» 7 di Rutan Kelas I Bandar Lampung
e 1 di Rutan Kelas IIB Kota Agung
» 5 di Rutan Kelas IIB Sukadana
» 4 di Rutan Kelas IIB Menggala
Sementara, Remisi Khusus II atau langsung bebas ada di Rutan Kelas IIB Sukadana sebanyak 1 narapidana. (*)