Penguatan Tugas dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan Se-Priangan Timur Oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Ditjen PAS Kemenkumham RI

441 views

Betiklampung.com (SMSI), Jawa Barat —

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Sudjonggo, Bc.IP, S.H, dan Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si memberikan penguatan terhadap tugas pokok dan fungsi petugas pemasyarakatan Se – Priangan Timur, bertempat di Ballroom Hotel Harmoni, Garut, Kamis (17/11/2024).

Turut hadir dalam giat ini, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi Kemenkumham Kanwil Jabar, Soni Sopyan, Kalapas Garut, Rusdedy, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Se – Priangan Timur beserta Jajaran.

BACA JUGA:  Kakanwil Ditjenpas Sumbar Pimpin Razia Kamar Hunian Warga Binaan Rutan Padang Bersama TNI dan Polri

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar melalui Soni Sopyan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Dengarkan secara seksama apa yang disampaikan oleh para narasumber, dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sehari – hari.

Dalam kesempatan yang baik ini, Nugroho selaku narasumber memberikan penguatan berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Petugas Pemasyarakatan sekaligus mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai pedoman umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

BACA JUGA:  Kalapas Kelas I Bandarlampung Berikan Pengarahan Terkait Persiapan Pemilu 2024

“Kalian sebagai Petugas Pemasyarakatan harus mempersiapkan diri dengan terus meningkatkan kompetensi, salah satunya dengan membaca dan mempelajari undang-undang pemasyarakatan yang baru ini” ucapnya.

Sedangkan Sudjonggo dalam pemaparannya menyampaikan materi tentang isu strategis pemasyarakatan. Beliau mengajak kepada seluruh petugas pemasyarakatan yang hadir agar senantiasa bekerja dengan CARA, bukan dengan ALASAN. Seberat apapun beban dan rintangan pekerjaan yang ada di pundak kita, mari kita hadapi dan selesaikan secara tuntas.

BACA JUGA:  Enam Warga Binaan Rutan Kotabumi Terima Amnesti Berdasarkan Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025

Selain kegiatan penguatan juga turut dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Pos Kerja Bapas antara Bapas Kelas II Garut dengan Lapas/Rutan di wilayah Priangan Timur.