Kejati Lampung Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Korupsi Pekerjaan Jalan di Kotabumi

361 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka YS dan DA dari tim Penyidik Polda Lampung terkait tindak pidana korupsi dalam kegiatan Peningkatan Jalan Desa Sukamaju–Sp. Tatakarya dan Peningkatan Jalan Desa Isorejo–Bandar Agung di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan melalui Tender LPSE Lampung Utara pada, Kamis (25/01)

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramandan menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini panitia lelang masih dalam peralihan yang mana pada awalnya dibawah Dinas PUPR Kab. Lampung Utara lalu diubah menjadi bagian tersendiri dibawah Sekretariat Kab. Lampung Utara, maka pada saat panitia lelang sudah berdiri sendiri dan terbentuk anggotanya barulah Kab. Lampung Utara melaksanakan lelang kegiatan.

BACA JUGA:  Antusias Ikuti Desk Evaluasi Virtual Pembangunan ZI, Lapas Kelas I Semarang Optimis Raih Predikat WBK Tahun Ini

Setelah akan melelangkan kegiatan ternyata waktu untuk kegiatan Dana DAK sangat mepet dikarenakan dana DAK menggunakan batas waktu, maka apabila tidak segera digunakan dana tersebut akan ditarik kembali, sehingga keputusan dari panitia lelang harus dengan metode Tender cepat agar lebih efektif waktu yang digunakan.

Kegiatan Peningkatan Jalan Sukamaju – Sp. Tatakarya dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.356.484.000,- (Tga Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Delapa Puluh Empat Ribu Rupiah) dan Pekerjaan Jalan Isorejo–Bandar Agung dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.477.371.000,-

Pelaksanakaan proses lelang kegiatan tersebut dikondisikan oleh tersangka YS dan DA agar memenangka salah satu perusahaan yang telah dikondisikan para tersangka. Perusahaan pemenang lelang melaksanakan pekerjaannya akan tetapi setelah dilakukan pengujian terhadap fisik di kedua pekerjaan oleh Tim Ahli Teknik dari Universitas Lampung dan didapatkan bahwa pekerjaan dimaksud tidak sesuai dengan spesifikasi baik volume maupun teknis pekerjaan dalam kontrak.

BACA JUGA:  Puluhan Jurnalis Lampung Ikuti Pelatihan Tentang QRIS Menjadi Solusi Pembayaran Digital Bagi UMKM

Akibat dari perbuatan kedua tersangka tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.089.752.153,31. Hal ini kepada para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

BACA JUGA:  Danbrigif 4 Marinir/BS Kolonel Marinir Harry Indarto Menuntaskan Kepemimpinannya Dengan Exit Briefing

“Para tersangka dan barang bukti telah diterima Kejati Lampung serta dilakukan penahanan terhadap para tersangka selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandar Lampung,” Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramandan.