Puluhan Jurnalis Lampung Ikuti Pelatihan Tentang QRIS Menjadi Solusi Pembayaran Digital Bagi UMKM

# Dilihat: 224 pengunjung

Betiklampung.com, Lampung Selatan –

Guna meningkatkan kapasitas dan kemampuan kejurnalistikan dalam bidang ekonomi dan bisnis di dunia perbankkan. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Lampung menggelar pelatihan wartawan regional Lampung tahun 2021 yang dilaksanakan di Grand Elty, Lampung Selatan, Jumat (08/10)

Pelatihan yang diikuti sebanyak 20 jurnalis dari berbagai media di Lampung, baik media cetak, media online (daring) dan televisi. Pelatihan diawali dengan workshop Jurnalistik pemberian materi QRIS oleh Triani Susanti selaku Analis Fungsi Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran KPw BI Lampung, yang diikuti oleh seluruh peserta.

BACA JUGA:  Pemprov Lampung Dorong Upaya Penanganan Rumah Tidak Layak Huni, Ajak ASN Berperan Aktif

Triani Susanti dalam pelatihan menjelaskan, hingga saat ini sudah terdapat 187.177 pengguna atau mitra UMKM yang memakai QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). “Jumlah mitra QRIS SE Lampung ada 187.177 merchant atau mitra UMKM,” kata Analis Fungsi Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran KPW BI Triani Susanti di Grand Elty, Jumat (8/10).

Kemudian 187.177 merchant tersebar di 15 kabupaten/kota yakni Kabupaten Lampung Barat ada 3.382 merchant, Lampung Selatan 17.489, Lampung Tengah 21.608, Lampung Timur 8.999. Lalu, di Kabupaten Lampung Utara ada 7.847 merchant, Mesuji 2.803, Pesawaran 3.832, Pesisir Barat 882, Pringsewu 6.191.

BACA JUGA:  Cegah Abrasi, KPw BI Provinsi Lampung Bersama 20 Wartawan Tanam Mangrove di Pantai Lampung Selatan

Kabupaten Tanggamus 4.632, Tulang Bawang 6.556, Tulang Bawang Barat 2.121, Way Kanan 4.102, Kota Bandar Lampung 87.337 dan Metro 9.396. “Yang paling dominan atau paling banyak menggunakan QRIS yakni kota Bandarlampung sekitar 87.337 UMKM, lalu kedua Lampung Tengah 21.608 UMKM,” kata dia.

“Jadi buat UMKM yang mau menggunakan QRIS boleh tinggal ikuti persyaratan yang ada yakni merchant atau pendaftar harus menghubungi PJSP, lalu mengisi foam dan menyiapkan dokumen pendukung yang diminta oleh acquirer,” kata Triani Susanti.

BACA JUGA:  Inflasi Masih Berlanjut Pada Juni 2022, Didorong Oleh Kenaikan Harga Aneka Cabai dan Bawang Merah

Selanjutnya, merchant harus mengirimkan dokumen yang diminta atau dibutuhkan dan menunggu verifikasi lalu mendapatkan QR dari PJSP, yang terakhir merchant dan acquirer mencoba melakukan transaksi. “Merchant memeriksa hasil transaksi di keesokan harinya di rekening yang terdaftar dan jika mengalami masalah silahkan hubungi PJSP yang bekerjasama dengan merchant,” tutupnya. (Red)