Wujudkan Lapas dan Rutan Kondusif, Kemenkumham Sumsel Dorong Peran Pengaman Pemasyarakatan

306 views

Betiklampung.com (SMSI), Palembang —

Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) merupakan indikator utama dalam penyelenggaraan pemasyarakatan yang maju dan berkualitas.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Bambang Haryanto ketika membuka secara resmi kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernis Pas), Senin (19/2), bertempat di Hotel Aston Palembang.

BACA JUGA:  Upaya Stabilisasi Harga Beras, Gubernur Arinal Bersama BI Lampung Pantauan Harga dan Pasokan Beras Lampung Agar Terjaga

“Rakernis ini mengangkat tema Peran dan Fungsi Jabatan Fungsional Teknis (JFT) Pengaman pada Lapas, Rutan dan LPKA, yang tujuannya untuk memberikan penguatan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjalankan tugas dengan berorientasi pada pencegahan, penindakan dan penanggulangan keamanan,” papar Bambang.

Bambang menuturkan, petugas Pemasyarakatan wajib memiliki kompetensi dalam melaksanakan langkah-langkah strategis pengamanan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) serta menjaga kondisi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam keadaan teratur, aman, dan tenteram. “Jangan ada lagi kekerasan. Jangan ada lagi pembiaran, pungutan liar, dan peredaran narkoba,” tegasnya.

BACA JUGA:  Komitmen Pelayanan Publik, Rutan Sukadana Hadirkan Layanan Kunjungan Tatap Muka yang Prima

Merujuk Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) RI Nomor 34 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Permenpan RB RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan, petugas Pemasyarakatan dituntut lebih profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi di bidang pengamanan Pemasyarakatan yang diharapkan meningkatkan kinerja dan citra Pemasyarakatan.