Betiklampung.com, Pangkalpinang —
Dalam rangka perayaan Natal 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pangkalpinang memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2024 kepada satu warga binaan, Rabu (25/12/2024)
Pemberian RK Natal 2024 ini diberikan kepada Warga Binaan yang merayakan Hari Raya Natal, dengan syarat telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan, serta tidak terlibat dalam pelanggaran selama berada di dalam Lapas.
Adapun remisi ini berupa pengurangan masa hukuman selama satu bulan, sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kepatuhan yang ditunjukkan oleh Warga Binaan tersebut.

Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Pangkalpinang, Meita Eriza, dalam keterangannya menyampaikan bahwa Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama masa pembinaan, sekaligus mencerminkan kepedulian negara terhadap upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial mereka.
“Remisi ini merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berperilaku baik, dan juga sebagai wujud kepedulian negara terhadap mereka,” ujar Meita.
Dengan adanya Remisi ini, diharapkan dapat memberikan semangat dan motivasi bagi para Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri dalam menghadapi kehidupan setelah menjalani masa hukuman.

