Tingkatkan Pembinaan Terhadap Narapidana, Lapas Ciamis Ikuti Monitoring dan Evaluasi Bidang Pembinaan Narapidana Melalui SPPN

240 views

Betiklampung.com (SMSI), Ciamis —

Dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan terhadap narapidana, Lapas Ciamis Kemenkumham Jabar ikuti Monitoring dan Evaluasi Bidang Pembinaan Narapidana Melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Selasa (05/03/2024).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Teknologi dan Informasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Soni Sopyan, Kepala Sub Bidang Pembinaan Teknologi Informasi dan Kerja Sama Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Agus Sutisna, Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Beni Nurrahman, Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Surya Dharma, serta Petugas Pembinaan dari Lapas Ciamis dan Lapas Tasikmalaya.

BACA JUGA:  PT Kai Divre IV Berlakukan Syarat Baru Mulai 13 Agustus 2021

Pada kesempatan itu, Soni Sopyan menyampaikan arahan dan penguatan kepada seluruh petugas pembinaan. Mengutip pesan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya, bahwa tahun ini adalah tahun prestasi. Soni mengajak kita agar menyikapi dengan program yang mengarah kepada tusi kita, salah satunya program pembinaan. Pembinaan erat kaitannya dengan target kinerja yang harus kita capai, serta harus dilaporkan kepada pimpinan setiap bulannya. Program pembinaan tidak lepas dari peran wali pemasyarakatan.

BACA JUGA:  Kasrem 043/Gatam Hadiri Halal Bihalal Bersama Gubernur Lampung

Soni menjelaskan tentang tugas dan fungsi wali pemasyarakatan. Wali Pemasyarakatan berkewajiban mencatat identitas, latar belakang tindak pidana, latar belakang kehidupan sosial dan menggali potensi narapidana, serta memperhatikan, mengamati mencatat perkembangan pembinaan, perubahan perilaku yang positif, hubungan dengan keluarga dan masyarakat, ketaatan terhadap tata tertib dan membuat laporan perkembangan pembinaan.

Kemudian Soni menambahkan, terkait instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang digunakan sebagai metode penilaian terhadap narapidana. Ada empat variabel penilaian yang terdapat dalam SPPN, yaitu penilaian pembinaan kepribadian, penilaian pembinaan kemandirian, penilaian sikap dan penilaian kondisi kesehatan mental. “Saya harapkan seluruh wali pemasyarakatan dapat berperan aktif dalam pelaksanaan pembinaan serta objektif dalam penilaian pembinaan narapidana,” kata Soni.