Sekdaprov Fahrizal Serahkan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023 Kepada Ketua DPRD Lampung

260 views

BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung tahun 2023 kepada Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, dalam rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi Lampung, Selasa (19/3/2024).

Sekdaprov menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan pengejawantahan atas amanat ketentuan Pasal 71 Ayat (3) untuk dibahas oleh DPRD, untuk selanjutnya diberikan rekomendasi perbaikan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa mendatang.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kualitas Pembinaan Bagi Andikpas, Kepala LPKA Kelas I Palembang Laksanakan Audiensi Dengan Pj Wali Kota Palembang

Menurut Fahrizal, LKPJ Kepala Daerah mencakup berbagai aspek penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung yang sangat luas meliputi seluruh urusan pemerintahan.

Penyusunan LKPJ ini telah menggunakan sistematika terbaru dengan ruang lingkup dan urutannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

BACA JUGA:  Pengukuhan Kepala Perwakilan BI Provinsi Lampung, Gubernur Apresiasi Peranan BI Dalam Pembangunan Daerah

Fahrizal mengucapkan terimakasih kepada perangkat daerah, instansi vertikal dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung yang telah memberikan kontribusi mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, sampai selesainya buku laporan pertanggungjawaban ini.

“Saya juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan pada seluruh elemen masyarakat atas dukungan dan partisipasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Lampung selama tahun 2023,” ujarnya. (*)