Kalapas Kelas IIB Waykanan Ikuti Sinkronisasi dan Pengawasan Bersama Terhadap Narkotika di UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi

326 views

Betiklampung.com (SMSI), Waykanan —

Tingkatkan sinergisitas dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan Ikuti Kegiatan Sinkronisasi Dan Pengawasan bersama terhadap narkotika di UPT Pemasyarakatan dan imigrasi dalam rangka Implementasi Rencana Aksi Nasinonal (RAN) P4GN Tahun 2020-2024, Kamis (21/03).

Brigjen Pol Budi Wibowo, S.H. S.I.K. Selaku Asisten Deputi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa mewakili Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) membuka kegiatan Sinkronisasi dan Pengendalian dalam rangka pengawasan bersama terhadap narkotika di UPT Pemasyarakatan dan imigrasi Lampung dalam Implementasi RAN P4GN Tahun 2020-2024 yang di selenggarakan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.

BACA JUGA:  Bapas Pangkalpinang Tuntaskan 1.807 Litmas dan Dampingi 156 Orang Anak Berhadapan Dengan Hukum

Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Tahun 2020 – 2024, Menko Polhukam sebagai fasilitator BNN dalam mengoordinasikan kementerian dan lembaga untuk melaksanakan RAN P4GN Tahun 2020 – 2024 tersebut dalam Rakornas ini menekankan agar kementerian dan lembaga serta gubernur dan bupati/walikota untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020 – 2024.

“Kepada kementerian dan lembaga untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020 – 2024 sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kepada gubernur dan bupati/walikota untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan Rencana Aksi P4GN Tahun 2020 – 2024 di daerahnya masing-masing berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Budi Wibowo.

BACA JUGA:  BI : Pertumbuhan Ekonomi Lampung Triwulan IV 2024 Meningkat

Penanggulangan permasalahan narkotika merupakan bagian dari agenda pembangunan dalam memperkuat stabilitas bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan, serta transformasi pelayanan publik pada prioritas peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Untuk mendukung hal tersebut dibutuhkan penguatan dalam rangka P4GN yang diinstruksikan oleh Presiden kepada seluruh pimpinan kementerian dan lembaga serta jajaran penegak hukum melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tersebut.

BACA JUGA:  Rutan Kotabumi Gelar Latihan Hadroh Untuk Warga Binaan

Dalam hal ini Kalapas Kelas IIB Way Kanan menyampaikan mendukung sepenuhnya dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020 – 2024.