Betiklampung.com (SMSI), Pagaralam —
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam melaksanakan Sholat Idul Fitri 1445 H bersama dan sekaligus menyerahan remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam pada, Rabu 10 April 2024.
Kalapas Pagar Alam, M. Rolan, A.Md.IP., S.H., M.H mengucapkan minal aidzin wal faidzin, mohon maaf lahir dan batin. Selamat hari raya idul fitri 1 syawal 1445 H/2024 M.

Kalapas menjelaskan, berdasarkan Surat Dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.05.04-307 tanggal 23 Februari 2024 tentang pelaksanaan pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus hari raya idul fitri tahun 2024 kepada narapidana dan anak binaan dan sesuai surat dari Kanwil Kemenkumham Sumsel Nomor : W.6-PK.05.04-0062 tanggal 23 Februari 2024 tentang pelaksanaan pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus hari Raya Idul Fitri kepada narapidana dan anak binaan.
di laporkan sebanyak 124 orang WBP Lapas Kelas III Pagar Alam menerima Remisi Khusus dengan rincian sebagai berikut :
RK I = 123 orang
15 Hari = 38 orang
1 Bulan = 77 orang
1 Bulan 15 Hari = 7 orang
2 Bulan = 1 orang
RK II = 1 orang
1 Bulan = 1 orang

