Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung Beserta Jajaran Pemasyarakatan Ikuti Upacara dan Syukuran Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60

404 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Kalapas beserta jajaran pejabat struktural dan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bandarlampung mengikuti upacara dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 yang digelar di Lapangan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Sabtu (27/04)

Kegiatan Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 dan Syukuran bermaksud dan bertujuan untuk memperingati hari lahir Pemasyarakatan, mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan Integritas dan Profesionalisme sebagai insan Pemasyarakatan dalam mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan.

BACA JUGA:  Polresta Bandarlampung Gelar Vaksinasi Booster Bagi Napi dan Pegawai Lapas Rajabasa

Upacara dan Syukuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 dilaksanakan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandarlampung pada Pukul 08.00 wita. Dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Ibu Sorta Delima Lumban Tobing sebagai Inspektur Upacara dan diikuti oleh para Ka.UPT Pemasyarakatan, Jajaran pejabat struktural dan seluruh petugas.

Acara juga dilanjutkan dengan penghargaan Lapas terbaik kepada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandarlampung dan Pemenang Dewan Dakwah Kategori Dewasa Putri. Selanjutnya, pada acara tasyukuran yang diisi dengan penampilan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandarlampung berupa tarian nusantara, paduan suara nusantara dan fashion show.

BACA JUGA:  Kalapas Narkotika Bandar Lampung Sematkan Kenaikan Pangkat ke 54 ASN dan Beri Penghargaan Pegawai Teladan

Amanat Menteri Hukum dan HAM RI melalui inspektur upacara berpesan agar Hari Bhakti Pemasyarakatan bukan hanya kegiatan seremonial semata, tapi merupakan bentuk komitmen untuk menjawab tantangan kedepan selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

“Pemasyarakatan memiliki peran yang sentral dalam upaya penjaminan hak. Pembinaan bagi para pelanggar hukum serta Peran Pemasyarakatan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana harus dimanfaatkan secara profesional dan bertanggung jawab,” tuturnya.

BACA JUGA:  Gandeng BPBD Lampung, Lapas Kelas I Bandar Lampung Gelar Latihan Simulasi Bencana Alam Gempa Bumi