Betiklampung.com (SMSI), Gunung Sugih —
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Kusnali, memberikan Penguatan Tugas dan Fungsi pemasyarakatan kepada seluruh jajaran pejabat, staf, dan regu pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gunung Sugih, Selasa (04/06).
Mengawali penguatannya, Kusnali menyampaikan tentang pentingnya seluruh petugas Pemasyarakatan untuk memahami dan mengimplementasikan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basic sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Kita harus pahami dan pedomani 3+1 kunci Pemasyarakatan maju, yakni melakukan deteksi dini gangguan kamtib, berperan aktif dalam pemberantasan narkoba narkoba dan senantiasa membangun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum ditambah Back To Basic, selain itu, untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban Lapas/Rutan untuk menerapkan Tiga Kata Kunci Lapas/Rutan Aman, dengan menjaga kekompakan sesama petugas, berikan hak WBP, Laksanakan tugas dan fungsi sebagai ASN dengan baik dan benar”, jelasnya.
Sementara itu, Kalapas Gunung Sugih, Suprihadi mengucapkan terimakasih atas penguatan yang diberikan Kadivpas Lampung. Semoga apa yang menjadi arahan Kadivpas menjadi reminder bagi seluruh petugas untuk terus meningkatkan kinerja, serta melakukan pembenahan-pembenahan untuk Pemasyarakatan Semakin PASTI BerAkhlak.
Kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, pelaksanaan test urine bagi petugas dan warga binaan secara sampling sebanyak 50 orang, dengan hasil seluruhnya negatif, serta dilanjutkan razia blok hunian secara acak oleh Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Lampung dengan tidak ditemukan adanya barang-barang terlarang.