Kalapas Kelas I Semarang Hadiri Pembukaan FGD Tentang Tindak Lanjut Nota Kesepahaman

404 views

Betiklampung.com (SMSI), Surakarta —

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Semarang, Usman Madjid mengikuti pembukaan Forum Group Discussion (FGD) Tentang Tindak Lanjut Nota Kesepahaman (MOU) Antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan Pengadilan Tinggi Semarang dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Di Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia dan Peradilan, Serta Sosialisasi Balai Harta Peninggalan di Solia Zigna Hotel Solo, Senin (10/06).

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Perdata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Constantinus Kristomo, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Zulkarnaen, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, Tajudin, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anggiat Ferdinan, para Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) se-Indonesia, para Ketua Pengadilan Negeri dan Agama se-Jawa Tengah serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi eks-karisidenan Surakarta dan Semarang.

BACA JUGA:  Samsung Galaxy A55 5G dan Galaxy A35 5G: Inovasi dan Keamanan Awesome yang Dirancang untuk Semua Orang

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ketua Pengadilan Tinggi maupun agama atas kerja sama yang selama ini telah dibangun dan ucapan terima kasih tidak luput kepada BHP Semarang yang telah menginisiasi terselenggaranya kegiatan ini.

“FGD merupakan wadah dipandang perlu dengan tujuan sebagai wahana semakin mempererat tali silaturahmi dan sinergi lintas instansi, menjadi wahana monitoring dan evaluasi sekaligus penyatuan pandangan dan langkah tindak lanjut/implementasi di lapangan atas MOU yang telah disepakati,” ujar Tejo.

BACA JUGA:  Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61, Kepala Lapas Gunung Sugih Pimpin Upacara Pembukaan Pekan Olahraga dan Seni Narapidana

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Direktur Perdata Constantinus Kristomo berharap melalui kegiatan ini juga dapat mengevaluasi poin-poin perjanjian yang telah disepakati agar lebih efektif dan efisien serta implementatif dalam pelaksanaannya.

Ia melihat dalam Mou sebelumnya yang telah disepakati belum terdapat pengaturan terkait mekanisme pertukaran data antara BHP dengan Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Tinggi Agama.