Polisi Tangkap Dua Anggota Genk Motor Yang Terlibat Kasus Penganiayaan dan Perampasan Motor

283 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Polsek Kemiling, Polresta Bandar Lampung menangkap dua anggota genk motor, lantaran terlibat aksi penganiayaan dan perampasan sepeda motor yang terjadi di Jalan Pramuka, Kemiling, Bandar Lampung.

GD (19) warga Desa Taqwa Sari, Natar, Lampung Selatan dan YS (17), warga Kelurahan Kemiling Permai, Bandar Lampung, ditangkap petugas di kediamannya masing masing.

Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., mengatakan bahwa para pelaku ini merupakan anggota genk motor gabungan dari wilayah Natar, Lampung Selatan dan Kemiling, Bandar Lampung.

BACA JUGA:  Pimpin Apel Tamping, Kepala KPR Rutan Sukadan Tegaskan Kedisiplinan

“Korban ini sehabis maen PS, hendak pulang ke arah under pass Unila melalui jalan pramuka, dihadang oleh rombongan genk motor ini” Kata Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo, Senin (15/7/2024) sore.

Sutomo menambahkan para pelaku yang berjumlah sekira 10 orang ini, langsung menghadang korban kemudian melakukan perampasan dengan terlebih dahulu menganiaya korbannya. “Korban F (14) ini dilukai, tepatnya dibagian kepala, disabet menggunakan parang,” Jelas Sutomo.

Terkait peran kedua pelaku, Iptu Sutomo menjelaskan bahwa pelaku GD (19) merupakan orang yang melukai korban F (14) dengan menyabetkan parang ke kepala korban sekaligus mengambil sepeda motor sedangkan YS (17) membantu dalam aksi tersebut.

BACA JUGA:  Kakanwil Kemenkumham Lampung Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan PPNS Wilayah Lampung

Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban F (14) mengalami luka robek dibagian belakang telinga sebelah kanan.

“Masih kita kembangkan lagi ada satu pelaku, berinisial P (DPO), informasi kabur keluar kota, ini masih kita lakukan pengejaran” Ungkap Tomo.

Pelaku P (DPO) berperan menjual sepeda motor hasil rampasan kemudian membagikan uang hasil penjualan sepeda motor kepada para anggota genk motor.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih milik korban, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah merupakan alat yang digunakan pelaku, dua bilah senjata tajam.

BACA JUGA:  Jelang Nataru, Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi Bersama Stakeholders Bersinergi Dalam Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas

Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara.(*)