Dorong Perlindungan Produk Lokal, Kanwil Kemenkum Lampung Gelar Sosialisasi Indikasi Geografis 2026

304 views

Lampung — Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung, Taufiqurrakhman, menegaskan pentingnya perlindungan Indikasi Geografis (IG) sebagai langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk unggulan daerah.

Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Indikasi Geografis Tahun 2026 yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung di Bandar Lampung, Selasa 28 April 2026.

Dalam sambutannya, Taufiqurrakhman menjelaskan, Indikasi Geografis merupakan bagian dari kekayaan intelektual komunal yang memiliki nilai ekonomi tinggi. IG menunjukkan asal suatu produk yang dipengaruhi faktor geografis, baik alam maupun manusia, sehingga menghasilkan kualitas dan karakteristik tertentu.

BACA JUGA:  Sinergitas Brigif 4 Marinir/BS Dengan Segenap Komponen Pertahanan

“Indikasi Geografis tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kepercayaan pasar dan nilai tambah produk lokal,” ujarnya.

Ia mencontohkan sejumlah potensi unggulan Lampung yang telah dikenal luas, seperti Kopi Robusta Lampung, Lada Hitam Lampung Timur, hingga Manggis Saburai Tanggamus. Menurutnya, produk-produk tersebut memiliki peluang besar untuk terus dikembangkan melalui perlindungan IG.

Lebih lanjut, ia menekankan di tengah persaingan global, keunggulan suatu produk tidak lagi hanya ditentukan oleh kuantitas, tetapi juga kualitas, keunikan, dan narasi yang melekat pada produk tersebut.

BACA JUGA:  Rivan A. Purwantomo: Ini Cara Kemendagri Permudah Pembayaran Pajak dan Registrasi Kendaraan Bermotor

“Indikasi Geografis adalah aset daerah yang harus dijaga. Ini bukan sekadar sertifikat, tetapi pagar hukum agar produk kita tidak disalahgunakan atau dipalsukan pihak lain,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, MPIG Lada Hitam Lampung Timur, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.

Melalui kegiatan ini, Kemenkum Lampung berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat serta mendorong sinergi antara pemerintah dan pemangku kepentingan dalam mengidentifikasi serta mendaftarkan potensi Indikasi Geografis di daerah.

Kakanwil Taufiqurrakhman menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan fasilitasi dalam proses pendaftaran IG guna mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal.

BACA JUGA:  Bea Cukai Amankan 928 Ribu Batang Rokok Ilegal di Bakauheni

“Semakin banyak produk IG yang terdaftar, maka semakin besar peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.