Betiklampung.com (SMSI), Katingan —
Tim Direktorat A JAM Intelijen Kejaksaan Agung RI melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan dalam rangka Monitoring, Supervisi dan Evaluasi Kinerja Intelijen 2024 terkait Ancaman Gangguan Hambatan dan Tantangan (AGHT) Penyelenggaraan Pilkada Serentak. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari Katingan, Subari Kurniawan, S.H., M.H. dalam keterangan tertulis kepada media, Kamis (18/07)
Kegiatan tersebut turut dihadiri, Kasi Penyelenggaraan Pemerintah pada Direktorat A JAM Intelijen Kejagung RI, Sutriyono, S.H., M.H. Anggota Satgas Siri pada Direktorat A JAM Intelijen Kejagung Sukamto, S.H., Anggota Satgas Siri Direktorat A JAM Intelijen Kejagung RI, M. Purnama Sofyan, S.H., M.H., Kasi A Pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Ali Mochtar, SH.,MH.
Kemudian Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Katingan Ronald Peroniko, S.H., M.H., Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan Hadiarto, S.H., M.H., Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan, Perwakilan Ketua KPU Kabupaten Katingan, Perwakilan Kepala Badan KesBangPol Kabupaten Katingan, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Septa Pratama, S.H. dan Staff Intelijen pada Kejaksaan Negeri Katingan.
Kajari Katingan, Subari Kurniawan, S.H., M.H. menjelaskan, kegiatan tersebut membahas tentang potensi AGHT dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di wilayah Kabupaten Katingan. Kegiatan diawali dengan pemaparan Kasi Intelijen Kejari Katingan data Potensi AGHT dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di wilayah Kabupaten Katingan.
Selanjutnya, Kasi Penyelenggaraan Pemerintah pada Direktorat A, Sutriyono, menyampaikan potensi AGHT dalam Pilkada ada, jika seluruh stakeholder tidak melaksanakan sesuai undang undang. Kemudian menyampaikan agar KPU, Bawaslu berhati hati dalam penggunaan dana hibah dari Pemda setempat, agar benar benar digunakan sebagaimana peruntukannya yaitu mendukung penyelenggaraan pemilu/ pilkada ditingkat daerah dan dapat dipertanggung jawabkan.
Sutriyono mengingatkan penyelenggaraan Pilkada di wilayah Kabupaten Katingan karena peserta calon Kepala Daerah ada yang dari Petahanan dan Pj. Bupati agar memantau kerawanan penggerakan ASN dalam dukungannya serta mengingatkan apabila sudah melakukan MoU dengan Kejari Katingan baik itu dengan bidang Intelijen maupun Datun agar dimanfaatkan kerjasama tersebut.

Terpisah, Ketua Bawaslu menyampaikan telah melakukan pengawasan selama 20 bulan untuk penyelenggaraan Pilkada di wilayah Kabupaten Katingan, selanjutnya terdapat dua tantangan dalam Pilkada ini yaitu: Jumlah personil pengawas yang tidak seimbang dengan kondisi geografis.
Lalu terhadap politik uang ketua Bawaslu mendapatkan informasi bahwa tren masyarakat sendiri sekarang yang membuka pintu untuk menerima politik uang, hal tersebut beberapa kali di informasi diterima dan ditindak lanjuti oleh bawaslu dengan memberikan penyuluhan di beberapa kecamatan dan desa desa.
Perwakilan dari KPU Kabupaten Katingan menjelaskan terdapat TPS khusus yaitu di lapas/rutan, dan pada tanggal 24 Juni sampai 24 Juli dilakukan pemutakhiran data, kemudian menyampaikan persyaratan daftar pencalonan Pilkada pada 27 Agustus sampai 29 Agustus.
Ia menambahkan terdapat kendala pada saat Pemilu yaitu distribusi logistik dan pada tahap pencoblosan rawan akan konflik serta bencana alam seperti Banjir di beberapa wilayah Kabupaten Katingan, kemudian menyampaikan terdapat sekitar 124.338 jumlah pemilih pada saat Pemilu.
Bahwa Perwakilan Kesbangpol menyampaikan bahwa ada dana hibah tahun 2024 disalurkan kepada KPU, Bawaslu, TNI dan Polri, untuk dukungan penyelenggaraan kegiatan pemilu dan pilkada.
Bahwa kegiatan Pelaksanaan Monitoring, Supervisi dan Evaluasi Kinerja Intelijen bertujuan sebagai persiapan dalam rangka penyelenggaraan Pilkada serentak di wilayah Kabupaten Katingan dan melakukan penanganan terhadap potensi AGHT dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Katingan.

