BNN Apresiasi Kenaikan Hasil Pengukuran IKR Kemenkumham Tertinggi di Antara Institusi Pemerintah Lainnya

266 views

Betiklampung.com (SMSI), Jakarta –

Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Elly Yuzar M.H menyatakan hasil pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dilakukan di 25 Lapas Narkotika mengalami peningkatan signifikan, yakni dari 2,88 pada 2022 menjadi 3,42 pada 2023 atau kenaikan sebesar 0,54 dalam keterangan tertulis pada, Kamis (25/07/2024).

Drs. Elly Yuzar M.H mengatakan, hasil ini dapat apresiasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) karena paling tinggi jika dibandingkan dengan penyelenggara layanan rehabilitasi pada institusi pemerintah lain. “Ini menunjukkan sebagai penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan, satuan kerja (satker) kita mampu menyelenggarakan layanan tersebut dengan baik,” tuturnya dalam Sosialisasi Pengukuran IKR 2024 yang diselenggarakan BNN.

BACA JUGA:  Kepala Lapas Brebes Pimpin Razia Serentak Bersama TNI-Polri Sebagai Wujud Komitmen Jaga Keamanan dan Ketertiban

Menurutnya, layanan rehabilitasi pemasyarakatan diselenggarakan dengan berpedoman pada standar rehabilitasi pemasyarakatan yang diterbitkan Ditjenpas tahun 2020. Standar tersebut disusun dengan mengacu pada SNI 8807:2019 tentang Penyelenggara Layanan Rehabilitasi bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan NAPZA.

“Standar rehabilitasi pemasyarakatan saat ini sedang dalam proses revisi untuk disesuaikan dengan SNI terbaru, yaitu SNI 8807:2022. Ke depan, kita harapkan seluruh Rutan, Lapas, dan LPKA di Indonesia mampu menyelenggarakan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan,” kata Dirkeswat Rehab Ditjendpas.

Ia menambahkan bahwa sejak tahun 2022, Ditjenpas telah bekerja sama dengan BNN untuk melakukan pengukuran IKR satker di lingkungan Pemasyarakatan dalam menyelenggarakan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan. Tahun ini, IKR akan diukur pada 106 satker pemasyarakatan di 31 wilayah yang telah ditetapkan menjadi penyelenggara rehabilitasi pemasyarakatan.

BACA JUGA:  Kobarkan Semangat Bela Negara, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Gelar Upacara Hari Bela Negara dan Kesiapan Nataru

“Kami harap komitmen kepala divisi pemasyarakatan dan kepala satker pemasyarakatan untuk mendukung pelaksanaan survei IKR. Nilai IKR kita tidak hanya mewakili wajah pemasyarakatan, namun lebih besar lagi, mewakili wajah Kemenkumham dalam keberhasilan penyelenggaraan rehabilitasi di Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Rehabilitasi BNN, Farid Amansyah, menjelaskan pengukuran IKR adalah pengukuran kemampuan lembaga dalam memberikan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba. Sosialisasi pengukuran IKR perlu dilakukan untuk memberikan pencerahan kepada partisipan agar optimal dalam mengisi instrumen saat pengumpulan data di bulan Agustus.

BACA JUGA:  Waspada Akun Twitter Palsu, Perhatikan Tanda-Tanda Akun Resmi KAI Ini

Adapun komponen yang diukur pada survei IKR, yaitu ketersediaan, aksesibilitas, akseptabilitas, kualitas, dan kontinuitas dengan instrumen yang telah tervalidasi.
“Hasil pengukuran IKR akan menjadi salah satu dasar penetapan kebijakan dalam mengoptimalkan pelaksanaan layanan rehabilitasi di Indonesia,” pungkasnya. (Rls)