Diamankan Terkait Izin Tinggal, Kanwil Kemenkumham Lampung Pastikan 12 WNA Asal Nigeria Bakal Dicekal dan Dideportasi

# Dilihat: 381 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Lampung —

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung memastikan 12 warga negara Nigeria yang telah berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda di sebuah gedung ruko di Desa Karya Tani, Labuhan Maringgai, Lampung Timur akan dideportasi dan dicekal Imigrasi. Hal tersebut terungkap dalam Konferensi Pers yang digelar di kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Kamis (01/08/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Tato Juliadin Hidayawan serta Kepala Divisi Administrasi, M. Ikmal Idrus, Kakanim Kelas I TPI Bandar Lampung, John Paul Fillino dan Kakanim Kelas III Non TPI Kalianda, Canon Tumpal Luhut Simarmata.

BACA JUGA:  Empat Delegasi Unila Ikuti KKN Kebangsaan XII di Ambon

Pengawasan ini dilakukan untuk memeriksa status izin tinggal keimigrasian mereka. Kadiv Keimigrasian, Tato Juliadin Hidayawan, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, ditemukan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian Indonesia. Kemudian 12 WNA tersebut diduga melanggar Pasal 78 ayat 3 juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pasal tersebut menyatakan bahwa orang asing yang izin tinggalnya telah habis lebih dari 60 hari wajib dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Selain itu, mereka juga diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal,” tuturnya saat Konferensi Pers di Bandar Lampung, Kamis (01/08/2024).

BACA JUGA:  Berjalan Aman Tertib dan Transparan, Kakanwil Sorta Delima Menutup Pelaksanaan SKD CASN Kemenkumham Lampung

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, terungkap bahwa sembilan dari dua belas WNA Nigeria tersebut diduga melakukan overstay, yaitu tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diizinkan.

Sementara itu, tiga lainnya masih memiliki izin tinggal yang sah, namun diduga terlibat dalam aktivitas love scamming, sebuah kejahatan yang melibatkan penipuan asmara melalui media digital. “Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan mereka dalam aktivitas ilegal tersebut,” kata Tato.

Selain itu, barang bukti berupa ponsel, laptop, dan paspor disita oleh petugas imigrasi sebagai bagian dari investigasi. “Beberapa dari WNA tersebut diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan visa yang sah dan masih berlaku saat berada di wilayah Indonesia,” paparnya. Dalam menangani kasus ini, Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Lampung telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan penanganan yang sesuai.

BACA JUGA:  Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Hadiri Pengukuhan Satgas Remaja Anti Narkoba dan Kekerasan Anti Judi Online

Tato Juliadin Hidayawan menyatakan bahwa tindak lanjut akan dilakukan berdasarkan arahan dari Direktorat Penindakan dan Pengawasan Imigrasi di Jakarta. “Kemungkinan besar, sembilan WNA yang terbukti melanggar izin tinggal akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan pencekalan untuk masuk kembali ke Indonesia,” ungkapnya. (*)