Sentra HKI LPPM Gelar Pelatihan Komersialisasi Kekayaan Intelektual Unila

364 views

Betiklampung.com (SMSI), Lampung—

Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (Unila) menggelar Pelatihan Komersialisasi Kekayaan Intelektual tahun 2024, di Hotel Radisson, Rabu (14/08/2024).

Kegiatan dihadiri Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., Asean., Eng., beserta jajaran, Ketua LPPM, Ketua Puslit LPPM Unila dan beberapa narasumber.

Acara dibuka dengan laporan Ketua LPPM Unila Dr. Eng. Ir. Dikpride Despa, S.T., M.T., IPM., Asean., Eng., yang menyampaikan tujuan utama pelatihan yakni memperkuat pemahaman tentang komersialisasi Kekayaan Intelektual (KI) di kalangan dosen dan peneliti Unila.

BACA JUGA:  Cegah TPPO, Imigrasi Kotabumi Lakukan Penolakan Paspor

LPPM berkomitmen untuk mendukung para peneliti dalam mengidentifikasi potensi KI dari penelitian yang mereka lakukan, serta membantu dalam proses pendaftaran dan perlindungan KI tersebut.

Selanjutnya Prof. Lusmeilia Afriani dalam sambutannya, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk mendorong Unila menjadi pusat inovasi yang menghasilkan kekayaan intelektual bernilai tinggi.

Dengan lebih dari seribu dosen tetap dan peneliti, Unila memiliki potensi besar dalam menciptakan KI yang tidak hanya bernilai moral tetapi juga dari aspek ekonomi.

“Universitas Lampung perlu terus mendorong pengembangan potensi KI, mulai dari proses penelitian hingga memperoleh sertifikat KI. Dengan demikian, para peneliti dapat menjadi inventor yang dilindungi secara hukum, yang tidak hanya memperkaya ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang signifikan,” ujar Prof. Lusi.

BACA JUGA:  Sinar Yankumham Lampung Gelar Seminar Isu KI Komunal Untuk Dorong Perkembangan Ekonomi Kreatif Daerah

Pelatihan dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang Komersialisasi Kekayaan Intelektual Paten dan Hak Cipta oleh Adil Jaya Negara, S.H., M.H., selaku Kepala Sub Bidang Pelayanan KI, Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung.

Dilanjutkan materi kedua tentang Peranan Badan Pengelola Usaha dalam Komersialisasi Kekayaan Intelektual Unila oleh Dr. Kusuma Adhianto, S.PL., M.P., dan materi ketiga tentang Pemeliharaan Paten dan Komersialisasi Kekayaan Intelektual oleh Deni Achmad, S.H., M.H., C.P.M., dari Sentra HKI LPPM.

BACA JUGA:  Wamenkumham Apresiasi Kegiatan Pembinaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung Yang Berjalan Tertib dan Optimal

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta dan narasumber berdiskusi lebih dalam mengenai komersialisasi HKI. Diharapkan pelatihan ini dapat mendukung munculnya potensi-potensi KI baru dan membantu proses pengelolaannya secara optimal.