Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Gowim Mahali menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejaksaan Belitung Timur yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Senin (12/08/2024).

Kegiatan dihadiri oleh Kejari Belitung Timur DR. Rita Susanti, SH, MH, Kepala BNNK Belitung Kompol Agus Handoko, Kapolres Belitung diwakili Kasat Reskrim, Disperindag Kabupaten Belitung Timur, Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur, PK Bapas Kelas II Pangkalpinang.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal. Barang Bukti Yang dimusnahkan merupakan barang Sitaan Tindak Pidana Narkotika, Pencurian Dengan Pemberatan dan Tambang Ilegal.


