Semarak Kemerdekaan, Karutan Kotabumi Ikuti Kegiatan Ramah Tamah dan Pemberian Remisi

304 views

Betiklampung.com (SMSI), Kotabumi —

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi mengikuti kegiatan Ramah Tamah dan Pemberian Remisi terhadap warga binaan. Kegiatan Ramah Tamah dan Pemberian Remisi dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Lampung Utara.

Penyerahan remisi dilaksanakan secara simbolis oleh Pj Bupati Lampung Utara, Drs. H. Aswarodi, M.Si. Sebanyak 217 (Ru-l, 217 dan Ru-ll, -) warga binaan Rutan Kotabumi yang menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.

BACA JUGA:  Koordinasi dan Sinergitas, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Terima Kunjungan Bapas Bandar Lampung

Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2024, Besaran remisi yang diberikan kepada Warga Binaan Rutan Kotabumi ini bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan pada hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024.

Pemberian remisi umum ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan Selain itu juga sebagai salah satu sarana yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.