Betiklampung.com (SMSI), Lampung –
Dalam rangka pencegahan gangguan kemanan dan ketertiban (Kamtib) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Jonli Oswan melaksanakan Razia Insidentil Kamar Hunian dengan mengamankan barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu kemanan dan ketertiban, yang diikuti oleh Staf KPR, dan jajaran petugas pengamanan Regu IV, Rabu 4 September 2024.

Kepala Rumah Tahanan Negara Klas IIB Krui, Fajar Ferdinan, A.Md.IP., S.H., M.H. mengatakan egiatan diawali dengan melakukan penggeledahan badan mau pun penggeledahan kamar secara mendetail dan teliti yang dilaksanakan pada kamar hunian 10 blok Damar. Dalam kegiatan penggeledahan kamar ditemukan beberapa jenis barang yang beresiko menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, seperti beberapa korek api.

Barang-barang tersebut telah diamankan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan dilakukannya kegiatan razia kamar hunian diharapkan untuk dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif agar terhindar dari gangguan keamanan dan ketertiban. Seluruh kegiatan selesai dilaksanakan dengan aman dan tertib yang selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Lampung.

