Betiklampung.com, Bandung –
Dalam rangka pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah pada Tahun Anggaran 2022, Kanwil Kemenkumham Jabar bersama dengan Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) melaksanakan kegiatan Fasilitasi Penyusunan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah yang berlangsung di aula Soepomo, Kanwil Jabar (Kamis, 17/03/2022).
Dalam giat yang dihadiri oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Yunan Hilmy, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan Kepala Subbidang FPPHD Suhartini serta para Perancang dari Kanwil Jabar, Kadivyankum Heriyanto membuka kegiatan dengan kata sambutannya.
Disini Heriyanto menyampaikan bahwa Kanwil Jabar telah melaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah di tahun 2020 dan 2021 dengan tema UU Cipta Kerja tentang UMKM dan AE terkait persetujuan lingkungan. Oleh karena itu pada pelaksanaan AE di tahun 2022 ini Kanwil Jabar akan menyesuaikan tema dengan isu aktual di masyarakat sesuai dengan arahan dari BPHN.
Pelaksanaan giat Fasilitasi Penyusunan AE pada kali ini memiliki beberapa tujuan yang antara lain adalah memberikan pemahaman dan persamaan persepsi tujuan pelaksanaan AE, memberikan pemahaman mengenai tahapan pelaksanaan AE yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan & tindak lanjut, serta memberikan pemahaman dan panduan dalam melakukan AE sesuai dengan metode Pedoman 6 Dimensi.
Diharapkan melalui kegiatan ini akan memperlancar pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah oleh Kanwil Jabar kedepannya sehingga dapat mempercepat tersusunnya rekomendasi hasil analisis dan evaluasi yang berkualitas dan berkontribusi bagi penataan regulasi di daerah. (Red)