BPHN Bersama Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Sosialisasi Mengenai Rancangan Peraturan Presiden

336 views

Betiklampung.com, Lampung —

Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung gelar Sosialisasi Mengenai Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peningkatan Kepatuhan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum. Kamis, (26/09/2024).

Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Lampung, kegiatan sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional; Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung; Dodot Adikoeswanto beserta para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Lampung, Sekretaris BPHN; I Gusti Putu Milawati, Penyuluh Hukum Utama; Sofyan, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional; Arfan Faiz Muhlizi, para Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Bandar Lampung, serta para pegawai Kanwil Kemenkumham Lampung.

BACA JUGA:  Kepala Rutan Sukadana Ikuti Kegiatan Arahan Tentang Mitigasi Bencana Non Alam oleh Ombudsman RI

Dalam sambutannya Kakanwil Dodot Menyampaikan bahwa: “Kami menyambut baik terobosan Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai pemrakarsa Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum. Kami berharap Peraturan Presiden ini dapat menjawab berbagai tantangan ketidakpatuhan dan ketidakpastian hukum yang dapat menghambat masuknya investasi di Wilayah” Ucap Kakanwil Dodot.

Dilanjut dengan sambutan Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana menjelaskan bahwa Peningkatan kepatuhan hukum terhadap pelaksanaan hukum di masyarakat, diperlukan untuk mendorong terwujudnya cita hukum yang diharapkan yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Peningkatan kepatuhan hukum ini juga berguna bagi pemerintah agar mewujudkan Pemerintahan yang bersih (clean Government) yaitu pemerintahan yang selalu memberlakukan dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokratis serta terbebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

BACA JUGA:  Karutan Farizal Antony Beserta Jajaran Rutan Sukadana Ikuti Arahan Dirjenpas Untuk Optimalisasi Program Pemasyarakatan

“Untuk mewujudkan hal tersebut, kita semua perlu berkomitmen untuk meningkatkan kepatuhan hukum, demi tercapainya cita-cita kita bersama: Indonesia yang aman, adil, dan Sejahtera dengan mendorong implementasi Audit Kepatuhan Hukum sebagai salah satu kebijakan strategis untuk mengefektifkan fungsi pembinaan hukum di Indonesia,” ungakp Kepala BPHN.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemberian materi sosialisasi oleh Kepala Pusat Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional; Arfan Faiz Muhlizi mengenai Sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden Tentang Kepatuhan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang Undangan Dan Pelaksanaan Hukum. (*)