Betiklampung.com, Palembang —
Menindaklanjuti Arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang, Johannes melakukan sidak atau penggeledahan rutin untuk menjaga Kondusifitas Lapas dan Rutan, Rabu (02/09/2024).
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang dipimpin oleh Faizal Gerhani Putra (Ka KPLP), M Hendra Ibmansyah (Kabid Adm Kamtib) dan Yoshar Julizar (Kasi Keamanan) untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan Halinar melalui penggeledahan (INSPEKSI/SIDAK) pada Blok Hunian SMB II
Kegiatan sidak dipimpin oleh Kepala KPLP, Kabid Adm Kamtib dan Kasi Keamanan dengan diikuti jajaran pengamanan meliputi Staf Kamtib dan Staf KPLP dalam melaksanakan penggeledahan blok hunian.
Apel dan pengarahan dari Ka KPLP terkait Kedisiplinan dan integritas petugas dalam melaksanakan tugas dan Kebersihan kamar dan lingkungan sekitar kamar harus tetap terjaga. Menyampaikan kepada narapidana agar melapor kepada petugas bila ada narapidana lain yang sakit di dalam kamar
Menghimbau agar narapidana dilarang menyimpan barang-barang yang dilarang untuk dimiliki dan disimpan oleh narapidana serta selalu bersikap kooperatif kepada petugas dengan secara sukarela menyerahkan barang-barang yang dilarang tersebut kepada petugas.
Pelaksanaan penggeledahan kamar hunian dan badan warga binaan pemasyarakatan dilaksanakan secara baik, tertib dan humanis. Standarisasi kamar hunian dan sosialisasi kepada warga binaan terkait Tata Tertib Lapas/Rutan sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024;
Pencatat dan rilis temuan barang hasil sidak/penggeledahan kamar hunian. Adapun beberapa barang terlarang hasil kegiatan tersebut diantaranya : 6 sendok, 7 korek gas, 1 pinset/ penjepit, 1 gunting kuku
Hasil penggeledahan untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut.

