Betiklampung.com, Kotabumi –
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan konsultasi hukum bagi para tahanan. Bertempat di Aula Rutan, acara ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan tujuan memberikan pemahaman hukum dan akses konsultasi bagi para tahanan.
Kegiatan penyuluhan ini diwakili oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthin Sury, S.Sos., dan Ketua LBH Menang Jagad, Karzuli Ali, S.H., yang memfasilitasi sesi edukasi dan konsultasi hukum. Melalui kegiatan ini, para tahanan mendapatkan informasi penting seputar hak-hak hukum mereka serta kesempatan untuk berkonsultasi langsung.
Acara berlangsung dengan lancar dan kondusif, mencerminkan komitmen Rutan Kelas IIB Kotabumi dalam memberikan dukungan dan bantuan hukum kepada para tahanan. Untuk dokumentasi, daftar hadir dibuat guna mencatat peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.
Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk kepedulian terhadap hak-hak hukum tahanan Rutan Kelas IIB Kotabumi.

