Tindaklanjuti Arahan Menteri Imipas, Lapas Semarang Pindahkan 48 Warga Binaan ke Nusakambangan

# Dilihat: 214 pengunjung

Betiklampung.com, Semarang —

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang lakukan pemindahan 16 warga binaan ke Lapas IIB Purwokerto dan 32 warga binaan ke Pulau Nusakambangan, Senin (11/11).

Pemindahan itu dilakukan untuk mengurangi over kapasitas serta sebagai tindak lanjut percepatan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding yang ada di lapas.

Total 48 warga binaan tersebut dipindahkan menggunakan bus pada pukul 05.15 WIB. Proses pemindahan ini melibatkan koordinasi ketat dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah yang mengirimkan empat personil untuk pengawalan.

BACA JUGA:  Ini Pesan Anggota DPRD Lampung untuk Pilkada

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas | Semarang, Usman Madjid yang juga turut mendampingi guna memastikan proses pemindahan ini berjalan sesuai dengan Standar operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Kalapas Usman menegaskan, bahwa proses penggeledahan diri warga binaan, barang bawaan serta pengecekan kesehatan serta prosedur lainnya akan diperiksa dengan detail agar tidak ada gangguan keamanan dan ketertiban dari awal proses pemindahan sampai tiba di lapas tujuan.

BACA JUGA:  Komitmen Zero Halinar, Lapas Narkotika Bandar Lampung Lakukan Razia Rutin dan Sinergitas APH Hingga Raih Penghargaan P4GN  

Pelaksanaan pemindahan warga binaan Lapas Semarang yang berjumlah 48 orang dengan rincian 16 warga binaan ke Lapas IIB Purwokerto, 16 warga binaan ke Lapas IIA Gladakan Nusakambangan, dan 16 warga binaan ke Lapas IIA Ngaseman Nusakambangan. Proses penjemputan dilakukan sesuai dengan SOP dengan mengedepankan rasa kemanusiaan.

“Sebagai informasi bahwa saat ini per 11 November 2024 penghuni di Lapas Semarang berjumlah 1536 yang menandakan sudah dianggap overcapacity. Maka dari itu perlu dilakukan pemindahan guna mengurangi kepadatan tersebut dan untuk pembinaan yang lebih optimal,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Bimtek dan Paten Drafting di Poltekman Babel

Dengan tingkat overcapacity mencapai lebih dari 200 persen, langkah ini dirasa menjadi solusi awal yang diharapkan dapat membantu mengurangi beban fasilitas pemasyarakatan di Lapas Semarang dan memberikan keberlanjutan pendampingan pembinaan yang lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan mereka.