Betiklampung.com, Tanjung Raja –
Guna mencegah peredaran Handphone, pungutan liar, dan Narkotika (Halinar) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Raja, hari ini jajaran pengamanan lapas Tanjung Raja menggelar razia di kamar hunian warga binaan. Selasa, (12/11).
Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kalapas Tanjung Raja, Badarudin yang didampingi Ka. KPLP, Ade Irianto, Kasi Adm. Kamtib, Erman Darwis, Kasi Binadik, Aryo Pratama, Kasi Giatja, Zardanar serta staf pengamanan dan anggota regu pengamanan.
Dalam razia kali ini, Kalapas bersama jajaran langsung menggeledah blok D, kamar 5, 6, dan 7. Dari hasil razia ditemukan beberapa benda atau barang terlarang berupa korak api gas, sendok stainless, 1 buah bangkai Handphone, 1 buah charger, kartu remi dan speaker.
Badarudin menjelaskan, barang-barang yang didapat dari hasil razia tersebut merupakan barang terlarang yang tidak diperbolehkan berada didalam lapas.
Karena menurutnya barang-barang tersebut dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban didalam lapas.
“Dari hasil razia tadi, anggota kita berhasil menemukan beberapa benda atau barang yang tidak kita izinkan berada didalam blok atau kamar hunian warga binaan, karena hal tersebut dapat mengganggu keamanan serta ketertiban didalam lapas.” jelas Kalapas.
Lebih lanjut, Badarudin menambahkan barang dari hasil razia tersebut terlebih dahulu akan diinventarisir dan didata untuk kemudian dimusnakan.
“Alhamdulillah kegiatan razia tadi berjalan aman tertib, dan lancar. Barang dari hasil razia tadi akan kita data dulu, untuk kemudian langsung kita musnahkan.” tutur Badarudin.