Kementerian HAM dan Kanwil Kemenkumham Lampung Selenggarakan Desiminasi Konvensi Anti Penyiksaan

305 views

Betiklampung.com, Lampung —

Kementerian Hak Asasi Manusia RI Bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menyelenggarakan kegiatan Diseminasi dengan Tema “Konvensi Anti Penyiksaan” yang digelar di Swissbel Hotel Lampung pada, Kamis (21/11)

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung; Dodot Adikoeswanto, kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Palayanan Hukum dan HAM Lampung; Agvirta Armilia Sativa dan diikuti oleh Kepala Bidang HAM; Basnamara, Kepala Subbidang Pemajuan HAM; Ferie Irza Irawan, para tamu undangan dari Pemerintah Provinsi Lampung dan UPT Imigrasi dilingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengingkatkan kesadaran Aparat Penegak Hukum dan Masyarakat terhadap konvensi anti penyiksaan, Kementerian Hak Asasi Manusia telah menyusun pedoman sebagai rujukan bagi para penyuluh dalam mensosialisasikan konvensi anti penyiksaan.

BACA JUGA:  Dukung Stabilitas Kamtib Wilayah, Karutan Sukadana Ambil Bagian dalam Apel Operasi Ketupat 1447 H

Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan ini, Kadivyankumham menjelaskan bahwa dalam rangka mengingkatkan kesadaran Aparat Penegak Hukum dan Masyarakat terhadap konvensi anti penyiksaan, Kementerian Hak Asasi Manusia telah menyusun pedoman sebagai rujukan bagi para penyuluh dalam mensosialisasikan konvensi anti penyiksaan.

“Pedoman menentang penyiksaan ini dirancang agar selaras dengan standar internasional, memastikan bahwa perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip global. Hal ini tidak hanya memperkuat posisi Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga memberikan arahan yang jelas bagi kita semua dalam menjalankan tugas sehari-hari” Ujar Kadivyankumham.

BACA JUGA:  Bukti Ketangguhan di Tengah Tantangan Global, PGN Masuk Jajaran 500 Perusahaan Asia - Pasifik Terbaik Versi Majalah TIME

“Mari kita terus berkomitmen untuk belajar, berkolaborasi, dan menjalankan tugas kita dengan penuh integritas, demi menciptakan lingkungan yang menghargai hak asasi manusia setiap individu” ajak Kadivyankumham menutup sambutannya.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Eka Yanuarti selaku Perencana ahli muda dari Kementerian HAM tentang Pedoman Diseminasi Menentang Penyiksaan.

Dari kegiatan ini diharapkan bisa menjadi langkah strategis untuk mendorong implementasi pedoman anti penyiksaan secara efektif di lingkungan kerja maupun dalam pelayanan publik dan dapat berkontribusi secara nyata dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan menghargai martabat manusia.