Betiklampung.com, Palembang —
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang melakukan penggeledahan menindaklanjuti Surat Plt.Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-UM.01.01-235 Tanggal 28 Oktober 2024 perihal Pelaksanaan Razia Blok Hunian dan Tes Urine Lapas dan Rutan pada, Selasa (26/11/2024)
Surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Nomor : W.6.UM.01.01 Tanggal 04 Juli 2024 perihal Peningkatan Penilaian Indeks Keamanan dan Ketertiban Satker Pemasyarakatan serta arahan Kepala Lapas Kelas I Palembang agar gelar penggeledahan rutin untuk menjaga kondusifitas Lapas dan Rutan.
Kegiatan penggeledehan Lapas Kelas I Palembang dipimpin oleh Faizal Gerhani Putra (Ka KPLP), M Hendra Ibmansyah (Kabid Adm Kamtib), Yoshar Julizar (Kasi Keamanan) dan Moh Padilah (Kasi Peltatib) untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan Halinar melalui penggeledahan pada Blok Hunian Ak Gani.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang, Johannes menjelaskan, kegiatan sidak dipimpin oleh Ka KPLP, Kabid Adm Kamtib, Kasi Keamanan dan Kasi Peltatib dengan diikuti jajaran pengamanan, Staf Kamtib, Staf KPLP dan JFT Keamanan
Kegiatan diawali dengan apel dan pengarahan dari Ka KPLP terkait Kedisiplinan dan integritas petugas dalam melaksanakan tugas. Kebersihan kamar dan lingkungan sekitar kamar harus tetap terjaga. Ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar kamar harus dijaga agar tercipta kondisi yang tenteram.
Kalapas menyampaikan kepada narapidana agar melapor kepada petugas bila ada narapidana lain yang sakit di dalam kamar. Sehingga diharapkan sinergitas dengan APH tetap terjalin dengan baik dan berjalan efektif dalam mendukung keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas I Palembang. Selanjutnya, dari hasil penggeledahan itu ditemukan barang terlarang berupa dua Headset, enam Korek Gas, Gulungan Kabel dan Pipa.
Pelaksanaan penggeledahan kamar hunian dan badan warga binaan pemasyarakatan dilaksanakan secara baik, tertib dan humanis. Standarisasi kamar hunian dan sosialisasi kepada warga binaan terkait Tata Tertib Lapas/Rutan sesuai dengan Permenkumham Nomor 6/2013 dan Permenkumham Nomor 8/2024.
“Kami menghimbau agar narapidana dilarang menyimpan barang-barang yang dilarang untuk dimiliki dan disimpan oleh narapidana serta selalu bersikap kooperatif kepada petugas dengan secara sukarela menyerahkan barang-barang yang dilarang tersebut kepada petugas,” tuturnya.