Betiklampung.com, Katingan —
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan, Subari Kurniawan, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Intelijen Ronald Peroniko, S.H.,M.H. serta Kasubsi I Intelijen Abdul Aziz Assodigin, S.H. menghadiri kegiatan Pemusnahan surat suara yang rusak dan yang tidak terpakai/lebih yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Katingan.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan, SH., MH. yang mewakili Forkopimda Kabupaten Katingan menyampaikan Pemusnahan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku yang dilaksanakan pada, Selasa, 26 November 2024.
“Berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabel sehingga tidak terjadi tuduhan kepada pihak penyelenggara Pilkada terkait adanya surat suara yang lebih atau surat suara bayangan,” tutur Kajari Katingan, Subari Kurniawan, S.H., M.H.

